Jumat, 14 Oktober 2016

Apply Visa Korea Mudah dan Nggak Semenakutkan yang Gw Bayangin

Halooo...


Gw mau cerita tentang pengalaman gw apply visa korea bulan oktober 2016 ini.

Gw ada rencana pergi ke korea bulan November 2016 tanggal 12-16, gw udah beli tiket PP Mlaysia Airlines - Airasi dengan harga yang sangat murah.

Untuk syarat pembuata visa bisa dilihat di http://idn.mofat.go.kr/worldlanguage/asia/ind/visa/issuance/index.jsp


Dokumen untuk Turis Pribadi 

  • 1) Formulir permohonan visa (dilengkapi dengan pas photo) 

  • 2) Passport asli dan fotokopi passport 

  • 3) Kartu keluarga 

  • 4) Surat keterangan kerja dan SIUP, jika tidak berkerja surat keterangan tersebut tidak      diperlukan 

  • 5) Fotokopi bukti keuangan, pilih salah satu 

    • - SPT (dikeluarkan oleh Directorate Jenderal Pajak) 

    • - PBB (dikeluarkan oleh Directorate Jenderal Pajak) 

    • - Laporan buku tabungan dalam 3 bulan terakhir 

    • - Tagihan kartu kredit dalam 3 bulan terakhir 

    • - Surat keterangan pemegang membership golf 

    • - Surat keterangan pemegang membership hotel bintang 5 

    • - Surat keterangan pemegang Jamsostek 

    • - Bukti tunjangan pension

  • Yang memenuhi kategori multiple visa tidak perlu melampirkan syarat point 3), 4), dan 5)  

  • Apabila pernah mengujungi negara OECD dalam kurun 5 tahun atau pemegang visa OECD yang masih berlaku, syarat pada point 5) tidak diperlukan  

  • Bagi pelajar perlu melampirkan surat keterangan pelajar dan bukti keuangan milik orang tua 

  • Bagi Ibu Rumah Tangga agar melampirkan bukti keuangan milik suami  

  • Bagi pejabat tinggi yang ingin membawa serta pembantu rumah tangga ataupun suster perlu melampirkan surat jaminan pribadi


buat gw sendiri ngumpulin semua persyaratan ini lumayan butuh tenaga dan pikiran, ditambah ngeliat blog orang orang yang udah pada berhasil dan ga berhasil buat visa ini juga lumayan bikin deg degan.

untuk biaya visanya sendiri untuk yang single pada saat gw apply Rp. 544.000,- lumayan lah yaa. approve ga approve ya angus duitnya. jadi dari pertama apply uang itu udah harus diiklhaskan.

untuk dokumen yang gw serahin ke konsular yaitu :


  1. Formulir permohonan visa (dilengkapi dengan pas photo)

  2. Passport asli dan fotokopi passport 

  3. Kartu keluarga 

  4. Surat keterangan kerja dan SIUP 

  5. Fotocopy KK, KTP & Akte Kelahiran

  6. Bukti Booking Tiket Pesawat & Hotel selama dikorea

  7. ID Card kantor tempat bekerja karna saya gak punya kartu nama

  8. Fotokopi bukti keuangan, pilih salah satu 

  •  SPT (dikeluarkan oleh Directorate Jenderal Pajak) 

  •   Rekening koran 3 bulan terakhir (gw ngelampirin bulan Agustus (saldo terakhir Rp.200.000,-), September, Oktober (sampai tanggal 7 Oktober aja) (saldo akhir Rp. 13.067.000,-)jadi buat yang dibilangin harus ngendepin uang dari sebelum 3bulan menurut saya ga bener. sepertinya kedutaan hanya ingin lihat rekening kita adalah rekening aktif dan jika memang bekerja payroll kita memang dibayarkan ke rekening tersebut. 

  • Fotokopi Kartu Jamsostek

  • Bukti tunjangan pensiun (terlampir dalam slip gaji


Akhirnya pada tanggal 10 Oktober 2016 saya mutusin buat apply, datang ke konsulat di Jalan Jendral Gatot Subroto Kav. 57, Setiabudi · ambil nomor antrian terus nunggu antrian sekitar satu jam saya kasih semua berkas saya dan alhamdulillah tidak ada yang kurang dan tidak ada yang dikembalikan termasuk tiket pesawat dan booking hotel. lalu setelah di cek petugas gw nanya apakah berkas gw dan temen gw lengkap, dan petugasnya bilang sampai saat ini sih berkasnya lengka, nanti kalau ada kekurangan akan ditelepon. akhirnya gw dikasih tanda terima dan membayar sebesar Rp. 544.000,- per aplikasi. perkiraan visa gw jadi sih tanggal 14 oktober 2016. sedikit cepet dari bayangan gw dan dari apa yg gw baca di internet karena biasanya 5 hari kerja (kemungkinan karna berkas sudah lengkap atau karna bukan peak season).


 Mulailah hari hari ga tenang gw selama nunggu visa keluar, untuk lihat satus aplikasi visa kita dapat dilihat di https://www.visa.go.kr/openPage.do?MENU_ID=10301 dan masukan informasi yang diminta




masukkan nomor passport, name in english dan tanggal lahir kita.

mulai dari tanggal 11 sampai tanggal 13 gw cek terus sangking penasarannya walaupun statusnya ga berubah, tetep "application recieved". nah, pas gw lagi pulang kantor tanggal 13 sekitar jam 8an gw iseng nyoba lagi kali aja statusnya berubah hahahaha. eh ternyata pas gw cek hasilnya adalahhhhh.....




Yeayyyyyyyyyyyyy...... visa gw approved, dan gw langsung cek punya temen kantor gw juga, ternyata punya dia approved juga. seneng sampe teriak teriak gak jelas. akhirnya besok siang gw ijin sebentar buat ngambil paspor, dan bener ternyata emang udah jadi, dan gw dipanggil paling pertama.




nah ternyata buat visa itu ga semenakutkan apa yang gw pikirin, harus punya tabungan banyak, uang harus diendapin sebelum tiga bulan, dan harus punya cap paspor banyak. Ternyata itu semua gak bener, menurut apa yang gw alamin ini yang paling penting adalah kelengkapan dokumen dan surat kerja dari kantor bahwa kita tidak akan mencari pekerjaan disana dan akan kembali setelah liburan berakhir untuk bekerja.

 Untuk yang baru mau apply Good Luck ya, I can, You can..!!!    

Senin, 05 Mei 2014

Analisis Perubahan PSAK pada PT. Citra Tubindo Tbk. (CTBN)

Perubahan PSAK pada Aset tetap
Efektif tanggal 1 Januari 2012, Grup menerapkan PSAK No. 16 (Revisi 2011), “Aset Tetap”. Dan ISAK No. 25.

Dampak penerapan PSAK No. 16 pada perusahaan yaitu :
Berdampak pada pengakuan aset, penentuan jumlah tercatat dan biaya penyusutan dan kerugian atas penurunan nilai harus diakui dalam kaitannya dengan asset tersebut.
Karena penerapan PSAK dan ISAK baru, pada tanggal 1 Januari 2012, Grup mereklasifikasi saldo beban tangguhan sebesar AS$2.130.951 yang berasal dari biaya pengurusan legal hak atas tanah awal ke dalam jumlah tercatat hak atas tanah

Perubahan dalam laporan keuangan :
Perusahaan menetapkan bahwa biaya pengurusan legal hak atas tanah dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP) yang dikeluarkan pada saat tanah diperoleh pertama kali diakui sebagai bagian dari biaya perolehan tanah dan tidak diamortisasi. Sementara itu biaya yang berhubungan dengan perpanjangan atas pembaruan hak-hak tersebut di atas diakui sebagai asset tak berwujud dan diamortisasi sepanjang umur hukum hak atau umur ekonomi tanah, mana yang lebih pendek.
Seluruh aset tetap awalnya diakui sebesar biaya perolehan, yang terdiri atas harga perolehan dan biaya-biaya tambahan yang dapat diatribusikan langsung untuk membawa aset ke lokasi dan kondisi yang diinginkan supaya aset tersebut siap digunakan sesuai dengan maksud manajemen.
Setelah pengakuan awal, aset tetap dinyatakan sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan rugi penurunan nilai. Biaya perolehan termasuk biaya penggantian bagian aset tetap saat biaya tersebut terjadi, jika memenuhi criteria pengakuan. Selanjutnya, pada saat inspeksi yang signifikan dilakukan, biaya inspeksi itu diakui kedalam jumlah tercatat (“carrying amount”) aset tetap sebagai suatu penggantian jika memenuhi kriteria pengakuan. Semua biaya pemeliharaan dan perbaikan yang tidak memenuhi kriteria pengakuan diakui dalam laporan laba rugi komprehensif konsolidasian pada saat terjadinya.
Aset tetap yang diperoleh dalam pertukaran aset nonmoneter atau kombinasi aset moneter dan nonmoneter diukur pada nilai wajar, kecuali:
1.                  Transaksi pertukaran tidak memiliki substansi komersial, atau
2.                  Nilai wajar dari aset yang diterima dan diserahkan tidak dapat diukur secar andal.
Aset yang diterima diukur dengan cara demikian, meskipun jika Grup tidak dapat langsung menghentikan pengakuan dari asset yang diserahkan. Jika aset yang diperoleh tidak dapat diukur secara andal nilai wajarnya, maka biaya perolehannya diukur dengan jumlah tercatat dari aset yang diserahkan.
Penyusutan dihitung menggunakan metode garis lurus dengan taksiran masa manfaat ekonomis asset tetap sebagai berikut :
1.      Bangunan dan prasarana   =          20 tahun
2.      Mesin dan peralatan          =          5-15 tahun
3.      Peralatan kantor                =          3-7 tahun
4.      Peralatan pengangkutan    =          4-10 tahun
5.      Pengembangan prasarana =           3 tahun
Jumlah tercatat aset tetap dihentikan pengakuannya pada saat dilepaskan atau saat tidak ada manfaat ekonomis masa depan yang diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya. Laba atau rugi yang timbul dari penghentian pengakuan aset (dihitung sebagai perbedaan antara jumlah neto hasil pelepasan dan jumlah tercatat dari aset) dimasukkan dalam laporan laba rugi komprehensif konsolidasian pada tahun aset tersebut dihentikan pengakuannya.
Pada setiap akhir tahun buku, nilai residu, umur manfaat dan metode penyusutan ditelaah dan disesuaikan secara prospektif, jika memadai.
Aset tetap dalam penyelesaian dicatat sebesar biaya perolehan, yang mencakup kapitalisasi beban pinjaman dan biaya-biaya lainnya yang terjadi sehubungan dengan pendanaan asset tetap dalam penyelesaian tersebut. Akumulasi biaya perolehan akan direklasifikasi ke akun “Aset Tetap” yang bersangkutan pada saat aset tetap tersebut telah selesai dikerjakan dan siap untuk digunakan. Aset tetap dalam penyelesaian tidak disusutkan karena belum tersedia untuk digunakan.
Penurunan nilai aset tetap dibebankan ke operasi tahun berjalan pada saat kejadian atau perubahan keadaan yang mengindikasikan nilai tercatat aset tidak dapat dipulihkan.



            Perubahan PSAK pada Pajak Penghasilan
Efektif tanggal 1 Januari 2012, Grup menerapkan PSAK No. 46 (Revisi 2010), “Pajak Penghasilan”

Dampak penerapan PSAK No. 46 pada perusahaan yaitu :
Penerapan awal PSAK revisi ini tidak berdampak terhadap laporan keuangan konsolidasian Kelompok Usaha.

Perubahan pada laporan keuangan perusahaan :
menetapkan perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan dalam memperhitungkan konsekuensi pajak kini dan mendatang dari pemulihan (penyelesaian) jumlah tercatat aset (liabilitas) masa depan yang diakui dalam laporan posisi keuangan dan transaksi dan kejadian lain dari tahun kini yang diakui dalam laporan keuangan konsolidasian. PSAK revisi ini juga mensyaratkan entitas untuk mencatat kekurangan/kelebihan pembayaran pajak penghasilan sebagai bagian dari “Beban Pajak Kini” dalam laporan laba rugi komprehensif konsolidasian. Bunga/denda, jika ada, disajikan sebagai bagian dari “Beban Usaha” dalam laporan laba rugi komprehensif konsolidasian.
1.      Pajak penghasilan kini
Aset atau liabilitas pajak penghasilan kini yang berasal dari tahun berjalan dan tahun lalu dicatat sebesar jumlah ekspektasi direstitusi dari atau dibayarkan kepada kantor pajak yang besarnya ditentukan berdasarkan tarif pajak dan peraturan perpajakan yang berlaku atau secara substantif telah berlaku.
Pajak penghasilan kini terkait dengan transaksi yang dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas diakui pada ekuitas.
2.      Pajak tangguhan
Pajak tangguhan diakui menggunakan metode liabilitas atas perbedaan temporer antara dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas dan nilai tercatatnya dalam laporan keuangan pada akhir tahun pelaporan.
Liabilitas pajak diakui untuk setiap perbedaan temporer kena pajak.
Aset pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer yang dapat dikurangkan dan rugi fiskal belum dikompensasi, sejauh terdapat kemungkinan besar bahwa laba kena pajak akan tersedia untuk dimanfaatkan dengan perbedaan temporer yang dapat dikurangkan dan rugi fiskal belum dikompensasi.
Nilai tercatat dari aset pajak tangguhan direview pada setiap akhir tahun pelaporan dan diturunkan ketika tidak lagi terdapat kemungkinan bahwa akan terdapat laba kena pajak yang memungkinkan semua atau sebagian dari aset pajak tangguhan tersebut untuk direalisasi. Penelaahan dilakukan pada setiap akhir tahun pelaporan atas aset pajak tangguhan yang tidak diakui sebelumnya dan aset pajak tangguhan tersebut diakui sepanjang kemungkinan besar laba kena pajak mendatang akan tersedia sehingga asset pajak tangguhan tersebut dipulihkan.
Pajak tangguhan yang terkait dengan pos-pos yang diakui di luar laporan laba rugi, diakui terkait dengan transaksi yang mendasarinya baik dalam pendapatan komprehensif lain atau langsung ke ekuitas.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan saling hapus ketika terdapat hak yang dapat dipaksakan secara hukum untuk melakukan saling hapus aset pajak kini terhadap liabilitas pajak kini dan pajak tangguhan tersebut terkait dengan entitas kena pajak yang sama dan otoritas perpajakan yang sama.



Perubahan PSAK pada Instrumen Keuangan
Sejak tanggal 1 Januari 2010, Grup menerapkan PSAK No. 50 (Revisi 2006), “Instrumen Keungan: Peny ajian dan Pengungkapan”, dan PSAK No. 55 (Revisi 2006), “Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran”, yang menggantikan PSAK No. 50, “Akuntansi Investasi Efek tertentu”, dan PSAK No. 55 (Revisi 1999), “Akuntansi Instrumen Derivatif dan Aktivitas Lindung Nilai”.
PSAK No. 50 (Revisi 2006) dan PSAK No. 55 (Revisi 2006) mengalami revisi dan efektif tanggal 1 Januari 2012, Grup menerapkan PSAK No. 50 (Revisi 2010) dan PSAK No 55 (Revisi 2011) dengan judul yang sama dan juga menerapkan PSAK No. 60, “Instrumen Keuangan : Pengungkapan”.

Dampak penerapan PSAK No. 50 (Revisi 2010), PSAK No. 55 (Revisi 2011) dan PSAK No. 60 pada perusahaan yaitu :
Penerapan PSAK No. 50 (Revisi 2010), PSAK No. 55 (Revisi 2011) dan PSAK No. 60 tidak mempunyai dampak yang signifikan pada pelaporan keuangan kecuali untuk pengungkapan yang terkait.

Perubahan pada laporan keuangan perusahaan :
Adanya persyaratan penyajian dari instrumen keuangan dan mengidentifikasikan informasi yang harus diungkapkan. Persyaratan pengungkapan berlaku terhadap klasifikasi instrument keuangan, dari perspektif penerbit, dalam asset keuangan, liabilitas keuangan dan instrument ekuitas; pengklasifikasian yang terkait dengan suku bunga, dividen, kerugian dan keuntungan dan keadaan dimana asset keuangan dan liabilitas keuangan akan saling hapus. PSAK ini mensyaratkan pengungkapan, antara lain, informasi mengenai faktor yang mempengaruhi jumlah, waktu dan tingkat kepastian arus kas masa datang suatu entitas yang terkait dengan instrumen keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan untuk instrumen tersebut.
Adanya aturan prinsip-prinsip pengakuan dan pengukuran asset keuangan, liabilitias keuangan dan beberapa kontrak pembelian atau penjualan item nonkeuangan. PSAK ini, antara lain, menyediakan definisi dan karakteristik derivatif, kategori instrumen keuangan, pengakuan dan pengukuran, akuntansi lindung nilai dan penetapan hubungan lindung nilai.

Juga  mensyaratkan pengungkapan signifikansi instrumen keuangan untuk posisi keuangan dan kinerja beserta sifat dan tingkat dari risiko keuangan Grup yang terpapar selama periode berjalan dan pada akhir periode pelaporan, dan bagaimana entitas mengelola risiko mereka.

Jumat, 21 Maret 2014

PT Citra Tubindo Tbk. (CTBN)

PT. Citra Tubindo Tbk.

Sejarah Singkat PT. Citra Tubindo
Perseroan didirikan pada tanggal 23 Agustus 1983 dalam rangka  Penanaman  Modal  Dalam  Negeri  (PMDN)  dan berkedudukan hukum di Batam, Indonesia. Kantor Pusat danPabrik Perseroan berlokasi di  Jl. Hang Kesturi  I, Kav. C-1, Kawasan Industri Kabil, Batam, Indonesia.

Maksud dan  tujuan Perseroan adalah bergerak dibidangperdagangan dan industri, penyediaan jasa dibidang industry minyak & gas bumi dan pertambangan. Untuk mencapai maksud dan  tujuan  tersebut Perseroanmelaksanakan kegiatan usaha seperti membuat, memberikanpelayanan, memperbaiki alat-alat dan perlengkapan untukmenunjang industri perminyakan dan gas bumi.

Pada tanggal 28 November 1989 Perseroan telah mencatatkan sahamnya untuk yang pertama kali di Bursa Efek Indonesia (dahulu Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya). Terhitung  sejak 3 April 2002,  sebanyak 80.000.000  saham Perseroan  telah  dicatatkan  ke  dalam  penitipan  kolektif PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan terhitung sejak 12 Januari 2009 jumlah saham yang tercatat meningkat menjadi 800.000.000  lembar  saham  yang  disebabkan  adanya pelaksanaan corporate action berupa pemecahan nilai nominal saham (stock split) dimana nilai nominal saham Perseroan yang semula Rp1.000,00 (seribu Rupiah) per saham menjadi bernilai nominal  Rp100,00  (seratus  Rupiah)  per  saham  sehingga mengakibatkan 1 saham lama dipecah menjadi 10 saham baru.




Visi PT. Citra Tubindo Tbk.
1.      Menjadi perusahaan kelas dunia
2.      Terdaftar di bursa saham regional
3.      Mengekspor lebih dari 50% kapasitas produksi keseluruh dunia

Misi PT. Citra Tubindo Tbk.
Memberi layanan terbaik kepada para pemakai jasa perusahaan diseluruh dunia dengan mempertahankan kebanggan sebagai produsen yang berdaya saing dan bermutu tinggi.

Kegiatan Usaha Perusahaan
Perseroan menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana termaktub dalam Anggaran Dasar, seperti menyediakan jasa sebagai penyedia keperluan "Oil Country Tubular Goods" (OCTG) untuk industri minyak &
gas bumi yang terdiri dari jenis pipa tanpa kampuh "casing" dan "tubing" dengan berbagai macam jenis ulir pipa dari Nippon Steel Premium  Joint  (NSPJ), American Petroleum Institute (API), Buttress and Premium, terutama produk VAM® yang dipatenkan oleh Vallourec sejak 1965 dan sangat cocok untuk kondisi sumur yang sulit dalam pengeboran minyak & gas bumi. Bahan baku dari produk tersebut terdiri dari pipa setengah  jadi yang disebut pipa mentah  ("green pipes"). Perseroan telah memperoleh penetapan sebagai importer terdaftar  besi  atau  baja  tanpa  verifikasi  dari  Menteri Perdagangan Republik Indonesia.

Produk – produk Perseroan
Hasil produksi Perseroan digunakan secara luas oleh kontraktor perusahaan minyak dan gas bumi di pasar domestik yang beroperasi di Indonesia dan hasil produksinya juga banyak diekspor ke luar negeri seperti Malaysia, India, Vietnam, Timur Tengah, Jepang, Kanada, Australia, Venezuela, Philipina, Afrika dan  Amerika  Serikat.  Produk-produk  Perseroan  telah dikapalkan melalui  Pelabuhan  Umum  Citranusa  Kabil. Pelabuhan  ini  telah banyak disinggahi  oleh  kapal-kapal berbobot besar dari dalam negeri dan luar negeri seperti: MV Embdens Welvaart, MV Jin Hai Xin, MV Jin Hai Zhong, MV CS Dream, MV Tamil Nadu, MV Armata, MV Thor Endeavour dan lain-lain.

Perseroan  menyediakan  produk-produk  OCTG  yang berkwalitas sangat baik yang dapat bertahan dalam sumur dengan kondisi geologi tidak menentu seperti suhu, tekanan, tingkat korosi dan lain-lain. Maka terdapat produk-produk OCTG dengan berbagai kelas dari tingkat standar sampai premium diperlukan untuk mengatasi kondisi-kondisi yang berbeda di lapangan sebagai berikut:
1.      Kelas Standar API 5CT
Produk ini dapat digunakan untuk bertahan dalam kondisi sumur yang biasa.
2.      Tekanan tinggi serta suhu tinggi
Produk ini dapat digunakan pada kondisi sumur yang memerlukan pipa berkekuatan tinggi dan tahan terhadap kepekaan sumur.
3.      Sumur dalam
Produk ini dapat digunakan pada sumur yang memerlukan pipa yang kuat yang tahan terhadap tekanan dan tidak mudah retak.
4.      Suhu rendah
Produk ini dapat digunakan pada sumur didaerah kutup yang tahan terhadap benturan keras yang dapat terjadi pada suhu dibawah nol.
5.      High Collapse
Produk ini digunakan pada "casing" yang dipakai pada sumur bertekanan tinggi. Produk ini memberi kinerja 30% sampai 40% lebih tinggi daripada standar "collapse" API. Faktor utama dari ketahanan "collapse" adalah ciri-ciri mekanik  dan  ukuran  pipa,  yang  parameternya dioptimalkan untuk menjamin tingginya ketahanan atas
"collapse" yaitu "D/T ratio", "yield strength", "ovality", "wall thickness" dan "residual stresses".
6.      Sour Service
Pipa tubing dan casing dari jenis ini akan digunakan pada sumur yang mengandung H2S, dengan batas tekanan jaminan yang telah ditentukan.
7.      High collapse & Sour Service
Produk  ini digunakan untuk casing pada sumur yang bertekanan tinggi dan mengandung H2S.
8.      Sweet corrosion
Jenis Martensitic, terdiri dari jenis13Cr dan Super 13Cr, digunakan pada sumur yang ada CO2, klorin dan/atau H2S berderajat sampai 180°C.
9.      Highly Corrosion
Jenis Ferritic-austenitic digunakan pada  sumur  yang mengandung  CO2,  klorin  dan/atau  sejumlah  H2S berderajat sampai 250°C. Jenis Austenitic digunakan pada sumur yang ada konsentrasi tinggi da ri H2S, CO2 dan adanya klorin.




Pangsa Pasar
Perseroan CTBN akan melakukan ekspansi ke Asia dan Timur Tengah untuk pengembangan pangsa pasar karena dinilai pertumbuhan industri energi di daerah Asia dan Timur Tengah terus berkembang, sehingga perseroan yang memiliki kegiatan usahanya sebagai salah satu pendukung industri energi berencana melirik kawasan tersebut sebagai pengembangan pangsa pasar.

            Penerapan Akuntansi
a.       Dasar penyajian Laporan keuangan
Laporan keuangan konsolidasian telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”), y ang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia.
b.      Prinsip-prinsip konsolidasi
Disesuaikan dengan PSAK No. 4 (Rev isi 2009) yang mengatur peny usunan dan peny ajian laporan keuangan konsolidasian untuk sekelompok  entitas yang berada dalam pengendalian suatu entitas induk, dan akuntansi untuk inv estasi pada entitas anak, pengendalian bersama entitas, dan entitas asosiasi ketika laporan keuangan tersendiri disajikan sebagai informasi tambahan.
c.       Kombinasi Bisnis
Disesuaikan dengan ketentuan transisi dari PSAK No. 22 (Rev isi 2010), sejak tanggal 1 Januari 2011.
d.      Investasi pada entitas asosiasi
Inv estasi Grup pada entitas asosiasi diukur dengan menggunakan metode ekuitas.
e.       Setara kas
Deposito berjangka yang jatuh tempo dalam jangka waktu tiga bulan atau kurang sejak tanggal penempatan dan deposito on call yang tidak dibatasi penggunaanny a diklasif ikasikan sebagai “Setara Kas”.
f.        Transaksi dengan pihak-pihak berelasi
Menerapkan PSAK No. 7 (Revisi 2010), “Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi”.
g.       Persediaan
Persediaan dinyatakan sebesar nilai yang lebih rendah antara biaya perolehan atau nilai realisasi neto. Biaya perolehan ditentukan dengan menggunakan metode rata-rata tertimbang dan meliputi biaya pembelian, biaya konversi dan biaya lain yang timbul untuk membawa persediaan ke lokasi dan kondisinya yang sekarang.
h.       Biaya dibayar dimuka
Biaya dibayar dimuka diamortisasi selama masa manfaat dengan menggunakan metode garis lurus.
i.         Aset tetap
Efektif tanggal 1 Januari 2012, Grup menerapkan PSAK No. 16 (Rev isi 2011), “Aset Tetap”
j.        Beban Tahunan – Hak Atas Tanah
Grup menerapkan ISAK No. 25, “Hak atas Tanah”, seperti y ang dijelaskan dalam Catatan 2i.
k.      Penurunan nilai asset non-keuangan
Disesuaikan dengan PSAK No. 48 (Revisi 2009), “Penurunan Nilai Aset”.
l.         Sewa
Efektif tanggal 1 Januari 2012, Grup menerapkan secara prospektif PSAK No. 30 (Revisi 2011), “Sewa”.
m.     Pengakuan pendapatan dan beban
Pendapatan yang ditagih berdasarkan kontrak, ditangguhkan dan disajikan sebagai akun “Pendapatan Ditangguhkan” pada laporan posisi keuangan konsolidasian. Pendapatan ditangguhkan diakui sebagai pendapatan selama periode dimana pemberian jasa dilakukan. Beban diakui pada saat terjadinya (basis akrual).
n.       Segmen usaha
Segmen pendapatan, beban, hasil, aset dan liabilitas termasuk item-item y ang dapat diatribusikan secara langsung kepada suatu segmen serta hal-hal y ang dapat dialokasikan dengan dasar y ang memadai untuk segmen tersebut. Segmen ditentukan sebelum saldo dan transaksi antargrup dieliminasi sebagai bagian dari proses konsolidasi.
o.      Transaksi dan saldo dalam mata uang asing
Efektif tanggal 1 Januari 2012, Grup menerapkan PSAK No. 10 (Rev isi 2010), “Pengaruh Perubahan Nilai Tukar Mata Uang Asing” secara retrospektif.
p.      Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan kini terkait dengan transaksi yang dibebankan atau dikreditkan keekuitas diakui pada ekuitas. Manajemen secara periodik mengevaluasi posisi yang diambil Perusahaan sehubungan dengan situasi dimana interpretasi diperlukan untuk peraturan perpajakan yang terkait dan menetapkan provisi jika diperlukan.
q.      Laba per saham
Efektif tanggal 1 Januari 2012, Grup menerapkan PSAK No. 56 (Revisi 2011), yang mengharuskan adanya perbandingan kinerja antara entitas yang berbeda dalam periode yang sama dan antara periode pelaporan yang berbeda untuk Grup.
r.        Provisi
Provisi ditelaah pada setiap tanggal pelaporan dan disesuaikan untuk mencerminkan estimasi terbaik yang paling kini. Jika kemungkinan besar tidak terjadi arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi untuk menyelesaikan liabilitas tersebut, maka provisi dibatalkan.
s.       Penyisihan dan beban imbalan kerja
Efektif tanggal 1 Januari 2012, Grup menerapkan PSAK No. 24 (Revisi 2010), "Imbalan Kerja".
t.        Instrument Keuangan
Sejak tanggal 1 Januari 2010, Grup menerapkan PSAK No. 50 (Revisi 2006), “Instrumen Keungan: Penyajian dan Pengungkapan”, dan PSAK No. 55 (Revisi 2006), “Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran”, y ang menggantikan PSAK No. 50, “Akuntansi Investasi Efek tertentu”, dan PSAK No. 55 (Rev isi 1999), “Akuntansi Instrumen Derivatif dan Aktivitas Lindung Nilai”.
u.       Penerapan standar akuntansi lainnya yang telah direvisi
1.      ISAK No. 20 (Revisi 2010), “Pajak Penghasilan - Perubahan Status Pajak Badan dan Pemegang Sahamnya”
2.      ISAK No. 23 (Revisi 2011), “Insentif Sewa Operasi”
3.      ISAK No. 24 (Revisi 2011), “Evaluasi Substansi Beberapa Transaksi yang Melibatkan suatu Bentuk Legal Sewa”

Auditor Independen
            Nama KAP      : ERNST and Young
            Alamat             : Indonesia Stock Exchange Building Tower 2, 7th Floor
                                      Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190, Indonesia
            Telp/Fax           : +6221 5289 5000 / +6221 5289 4100
            E-mail              : www.ey.com/id

Pendapat Auditor Independen
Auditor Independen berpendapat, sesuai dengan hasil audit kami (Ernst & Young) dan auditor independen lain, laporan keuangan konsolidasian telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan PT Citra Tubindo Tbk dan entitas anak pada tanggal 31 Desember 2012, 31 Desember 2011, dan 1 Januari 2011/31 Desember 2010, dan hasil usaha serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012 dan 31 Desember 2011 sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Alasan investor asing tertarik dengan saham PT. Citra Tubindo Tbk.

Beberapa tahun yang lalu PT. Citra Tubindo tingkat likuiditas yang bagus namun akhir akhir ini PT. Citra Tubindo memiliki nilai kapitalisasi pasar kecil hingga menengah (small-middle cap) dan tingkat likuiditasnya rendah sehingga investor asing tidak tertarik dengan saham PT Citra Tubindo Tbk.