Kamis, 12 Juli 2012

10 Skenario Bisnis Ambles, Cari Penyebabnya - Cegah Akibatnya

Setiap kasus jatuhnya bisnis, selalu memiliki sebab, dan memiliki tanda-tanda. Berikut 10 tanda-tanda bisnis ambles yang mengarah pada jatuhnya sebuah bisnis. Berikut 10 tanda-tanda bisnis yang cenderung meluncur ambles jika tidak segera dikendalikan dari awal. Disarikan dari berbagai pengalaman para praktisi entrepreneur yang telah berpengalaman jatuh bangun mengelola usahanya. Pertama, Tidak Sabar. Pebisnis yang tidak sabar cenderung tidak telaten mengelola usahanya. Ketidaksabaran juga menyebabkan banyak kecerobohan yang muncul. Ketidak sabaran dan kecerobohan diakui oleh banyak pebisnis merupakan faktor yang sering menjadi penyebab hancurnya bisnis yang sudah dibina bertahun tahun. Kedua, Melupakan Kepentingan Usaha, Mengutamakan Kepentingan Pribadi. Pebisnis yang mulai sukses, seringkali lupa membangun usahanya lebih kuat, lebih berdaya saing. Ia terlena dengan usahanya yang sudah mulai berjalan, padahal sejalan dengan berkembangnya usaha yang didirikannya, banyak kebutuhan yang diperlukan untuk mendukung kegiatan usaha tersebut. Ia justru meningkatkan dan mengutamakan keperluan pribadi yang justru tidak ada sangkutpautnya dengan kegiatan usaha. Ketiga, Terjebak Kredit Macet. Akses kredit yang mudah, baik yang ditawarkan oleh perbankan atau melalui kartu kredit jika tidak dilakukan secara hati-hati dan terukur menjadi penyebab kejatuhan bisnis seseorang. Gunakan kredit perbankan seluruhnya untuk kegiatan usaha, dan jangan untuk kegiatan konsumsi. Kelima, Terlibat Masalah Hukum . Ketika sudah tekad menjadi pewirausaha, yang paling penting diperhatikan adalah perilaku sosial harus jauh dari masalah hukum, misalnya menipu, membohongi orang lain, mencuri serta berperilaku negative, karena sewaktu-waktu hukum tersebut akan memenjarakan dan berakibat buruk bagi bisnis yang anda bangun, dan reputasi bisnis dapat hancur seketika. Keenam, Suka membeli barang yang tidak bermanfaat. Jika sesekali membeli barang yang tidak ada manfaatnya bolehlah diabaikan, tetapi jika suka (berarti dilakukan berkali-kali) maka kebiasaan ini dapat menyebabkan keuangan perusahaan dalam keadaan bahaya. Misalnya, setiap ada pesta selalu membeli baju baru, atau setiap tahun selalu membeli mobil baru. Ketujuh, Gampang tergoda promosi. Menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan perusahaan memang itulah harapannya, tetapi banyak pewirausaha yang baru tumbuh selain memiliki kebiasaan membeli produk yang tidak ada manfaatnya juga gampang tergoda oleh rayuan promosi. Setiap ada pameran selalu selalu menekn kontrak order barang tanpa memperdulikan kondisi keuangan perusahaan. Kedelapan, Terlalu ambisius, sehingga action bisnisnya tanpa perhitungan sama sekali. Modal nekad doang. Yang penting jalan dulu. Akhirnya ya benar-benar jalan merosot terus ke bawah. Kesembilan, Terlalu banyak pakai duit orang lain...atau terlalu BODOL (Berani Optimis Pakai Duit Orang Lain). Sehingga berakibat lupa diri, bahwa itu duitnya orang lain yang harus dikembalikan juga...bukan duitnya sendiri. Nah, karena lupa diri ini, maka cara pakai duitnya juga bisa saja sembarangan, tidak menggunakan perhitungan untung rugi bisnis. Asal pakai saja, urusan menyusul belakangan. Kesepuluh, Tidak mau dan tidak cepat belajar tentang kondisi dari lingkungan bisnisnya. Sering mengabaikan "bisikan hati nurani", sehingga kepekaan intuisi bisnisnya tidak terasah.

KASUS BANK CENTURY

Kasus Bank Century - Kasus Bank Century hingga kini masih menjadi pemberitaan hangat disejumlah media massa, baik media massa yang berorientasi elektronik dan cetak. Kasus Bank Century juga telah menyeret berbagai institusi hukum di Indonesia, seperti halnya KPK, POLRI,dan DPR. Bagaimana sebenarnya kronologi awal persoalan yang dihadapi oleh Bank Century sampai Bank ini dinyatakan harus diselamatkan oleh pemerintah? Berikut kita simak kronologisnya, dimana sumber dari kronologis berikut ini diperoleh Karo Cyber dari berbagai sumber situs internet: 2003 Bank CIC diketahui didera masalah yang diindikasikan dengan adanya surat-surat berharga valutas asing sekitar Rp2 triliun, yang tidak memiliki peringkat, berjangka panjang, berbunga rendah, dan sulit di jual. BI menyarankan merger untuk mengatasi ketidakberesan bank ini. 2004 Bank CIC merger bersama Bank Danpac dan bank Pikko yang kemudian berganti nama menjadi Bank Century. Surat-surat berharga valas terus bercokol di neraca bank hasil merger ini. BI menginstruksikan untuk di jual, tapi tidak dilakukan pemegang saham. Pemegang saham membuat perjanjian untuk menjadi surat-surat berharga ini dengan deposito di Bank Dresdner, Swiss, yang belakangan ternyata sulit ditagih. 2005 BI mendeteksi surat-surat berharga valas di Ban Century sebesar US$210 juta. 30 Oktober dan 3 November 2008 Sebanyak US$56 juta surat-surat berharga valas jatuh tempo dan gagal bayar. Bank Century kesulitan likuiditas. Posisi CAR Bank Century per 31 Oktober minus 3,53%. 13 November 2008 Bank Century gagal kliring karena gagal menyediakan dana (prefund) 17 November 2008 Antaboga Delta Sekuritas yang dimilik Robert Tantutar mulai default membayar kewajiban atas produk discreationary fund yang di jual Bank Century sejak akhir 2007. 20 November 2008 BI Mengirim surat kepada Menteri Keuangan yang menentapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan mengusulkan langkah penyelamatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Di hari yang sama, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang beranggotakan BI, Menteri Keuangan, dan LPS, melakukan rapat. 21 November 2008 Ban Century diambil alih LPS berdasarkan keputusan KKSK dengan surat Nomor 04.KKSK.03/2008. Robert Tantular, salah satu pemegang saham Bank Century, bersama tujuh pengurus lainnya di cekal. Pemilik lain, Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al-Warraq menghinglang. 23 November 2008 LPS memutuskan memberikan dana talangan senilai Rp2,78 triliun untuk mendongkrak CAR menjadi 10%. 5 Desember 2008 LPS menyuntikkan dana Rp2,2 triliun agar Bank Century memenuhi tingkat kesehatan bank. 9 Desember 2008 Bank Century mulai menghadapi tuntutan ribuan investor Antaboga atas penggelapan dana investasi senilai Rp1,38 triliun yang mengalir ke Robert Tantular. 31 Desember 2008 Bank Century mencatat kerugian Rp7,8 triliun pada 2008. Aset-nya tergerus menjadi Rp5,58 triliun dari Rp14,26 triliun pada 2007. 3 Februari 2009 LPS menyuntikkan dana Rp1,5 triliun. 11 Mei 2009 Bank Century keluar dari pengawasan khusus BI. 3 Juli 2009 Parlemen mulai menggugat karena biaya penyelamatan Bank Century terlalu besar. 21 Juli 2009 LPS menyuntikkan dana Rp630 miliar. 18 Agustus 2009 Robert Tantular dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider lima bulan kurungan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya pada 15 Agustus, manajemen Bank Century menggugatnya sebesar Rp2,2 triliun. 3 September 2009 Kepala Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat agar terus mengejar aset Robert Tantular sebesar US$19,25 juta, serta Hesham Al-Warraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar US$1,64 miliar. 10 September 2009 Robert Tantular divonis 4 tahun penjara dan dengan Rp50 miliar. Dengan adanya kasus Bank Century ini, maka beberapa saat yang lalu masyarakat juga sempat dihebohkan kasus Bibit-Chandra yang disebut-sebut terkait dengan kasus Bank Century itu sendiri. Dalam sebuah pemberitaan yang diterbitkan oleh liputan6.com, maka Tif pencari Fakta (TPF) kasus Bibit-Chandra menduga, upaya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK yang berujung pada penahanan Bibit dan Chandra, terkait dengan kasus Bank Century. "Menurut kami, ada kaitannya. Tapi sejauhmana kaitannya masih kami dalami," kata Sekretaris TPF Deny Indrayana, Selasa (10/11). eperti diberitakan sebelumnya, upaya penyelamatan Bank Century diwarnai dugaan korupsi dan suap yang melibatkan Kabareskrim Komjen Susno Duadji. Susno diduga ikut menikmati aliran dana Rp 10 miliar dan tengah diselidiki oleh KPK. Namun dalam beberapa kali kesempatan, Susno Duadji yang sempat dinonaktfikan dari jabatannya selalu membantah dugaan itu. Bahkan saat mengikuti rapat dengan Komisi III DPR, Susno sempat bersumpah bahwa dirinya tidak menerima uang dari Bank Century. Hal yang sama juga diungkapkan Susno ketika dimintai keterangan oleh TPF beberapa waktu lalu. Kini TPF bekerja keras untuk mengungkap apakah memang ada keterkaitan langsung antara Kasus Bank Century dengan upaya kriminalisasi terhadap Bibit dan Chandra. Atas kasus Bank Century hal yang paling mencuat akhir-akhir ini adalah mengenai Hak Angket DPR untuk kasus Century. Mengenai hak angket Century sejauh ini telah terbentuk Tim Sembilan yang diharapkan dapat memimpin Panitia Angket Century itu sendiri. Sejumlah aktivis dari berbagai elemen masyarakat, Kamis (3/12), menyatakan sikap, berharap Tim Sembilan, tim yang mengusung hak angket Bank Century, untuk turut dalam panitia khusus hak angket Bank Century. Mereka mendukung dan memercayai anggota Tim Sembilan untuk memimpin dan menjadi anggota panitia angket tersebut. "Saya pikir yang diusulkan semestinya ketua pansus itu dari Tim Sembilan," ujar aktivis KOMPAK, Ray Rangkuti, ketika ditemui dalam konferensi pers di Kantor PP Muhammadiyah, di Jakarta, Kamis (3/12). Turut hadir dalam pertemuan tersebut aktivis dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOMPAK), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Forum Kepemimpinan Muda Indonesia (FKIP), dan beberapa elemen lainnya. Harapan mereka adalah adanya penyeleksian dalam memilih orang-orang yang akan duduk dalam panitia hak angket tersebut. "Kalau bisa orang-orangnya diseleksi," kata Ray. Dalam pernyataan sikapnya, mereka mengatakan, kepercayaan masyarakat telah tertambat kepada Tim Sembilan sejak upaya mereka yang tidak kenal lelah dalam mengusung dan mengajukan hak angket ini. Mereka berharap pemimpin parpol sebaiknya tidak mengabaikan kepercayaan rakyat tersebut.

KISAH AWAL TERBONGKARNYA KASUS WISMA ATLET

Kasus suap yang terjadi di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) awalnya tercium dari hasil penyadapan yang dilakukan oleh tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyadapan dilakukan antara Direktur Utama PT Duta Graha Indah, Dudung dengan Manajer Marketing PT Duta Graha Indah M El Idris melalui percakapan telpon. "Kami tahu karena ada pembicaraan Dudung dengan El Idris. Dari komunikasi itu akan memberikan sesuatu itu. Dari sana kita kembangkan," ujar penyidik KPK Hery Muryanto dalam persidangan Tipikor, Rabu (28/9/2011). Hery menjelaskan, usai mendapat informasi dari hasil penyadapan, pihaknya melakukan pengumpulan data terkait proyek yang dibicarakan dalam percakapan telepon tersebut. Setelah itu, lanjutnya, KPK melakukan pengintaian kepada Rosa dan El Idris. Hingga akhirnya diketahui melakukan pertemuan di kantor Kemenpora. "Kita hanya dapat tanda, itu proyek Rp191 milyar di Sumatera Selatan. Kita dapatkan info memang ada proyek pembangunan wisma atlet," papar Hery. Usai melakukan penyadapan dan pengumpulan data, lanjut Hery, pihaknya melakukan pengintaian kepada Rosa dan El Idris yang mendatangi gedung Kemenpora dengan membawa map hijau yang diduga berisi cek. "Map hijau dibawa El Idris kita menduga itu cek. Saya tidak lihat langsung tapi Aprizal (Penyelidik KPK) yang dilantai 1 yang melihat. Saya menunggu di lantai tiga (Kemenpora)," paparnya. Setelah mendapat info El Idris dan Rosa turun, dirinya langsung berinisiatif masuk ke dalam ruang kerja Wafid, menayakan kepada Wafid terkait map hijau yang dibawa oleh El Idris. "Saya dan penyelidik lain, berinisiatif masuk ke Pak Wafid. Seingat saya Pak Wafid menenangkan diri dulu. Saya tanya map hijau itu ditaruh dimana. Cek ditaruh di atas meja berdasarkan keterangan pak Idris," katanya. Kemudian Wafid masuk ke ruang di sebelahnya yang tak lain ruangan staf Wafid yang bernama Poniran. "Saya ikuti Poniran, ternyata cek sudah berada di luar ruangan Poniran, ada di taman. Saya tanya ke Idris benar map ini yang dikasih ke Pak Wafid. Dijawab iya," katanya. (ugo) Penjelasan : Kasus ini masuk ke dalam prinsip kedua yaitu “ kepentingan publik” Karena penyalahgunaan dana public, sejumlah orang diduga menerima aliran uang pelicin dalam proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan. Duit itu diduga diberikan oleh PT Duta Graha Indah untuk memuluskan pemenangan tender proyek senilai Rp191 miliar tersebut. Fakta tersebut terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi …

Sesmenpora Dicecar Soal Anggaran PON

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mencecar Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Yuli Mumpuni Windarso. Yuli yang menggantikan Wafid Muharram itu diperiksa sebagai saksi kasus suap revisi Perda 6/2010 PON XVIII Riau terkait anggaran APBN untuk event nasional itu. "Ditanya apa tugas saya. Pernah melihat surat-surat dari Gubernur Riau soal anggaran (PON) atau tidak," kata Yuli saat dicegat wartawan di gedung KPK usai diperiksa KPK, Senin (9/7) siang. Selain ditanya mengenai administrasi pengajuan anggaran PON dari Gubernur Riau kepada Kemenpora, Yuli juga mengaku ditanya seputar suap PON serta sosok tersangka mantan Kadispora Riau Lukman Abbas. "Ditanya kenal Lukman Abbas atau tidak. Intinya saya tadi hanya ditanya soal kasus suap PON di Riau," kata Yuli tanpa menerangkan lebih jauh soal materi pemeriksaan dirinya. Saat ditanya mengenai pertemuan antara Menkokesra Agung Laksono dengan Menpora Andi Mallarangeng dan Gubernur Riau Rusli Zainal, Yuli mengaku mengetahuinya. Namun dia tidak tahu siapa saja yang hadir dalam rapat koordinasi itu. "Tapi siapa-siapa saja (yang hadir) saya tak tahu, karena saya tidak hadir di sana," kilahnya. Menurut Yuli, saat hadir dalam rapat itu yang mendampingi Menpora Andi Mallarangeng adalah Deputi bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Joko Pekik. Sedangkan dalam rakor terakhir tanggal 12 Juni, Menpora tidak hadir. "Rakor terakhir menpora tak datang, yang hadir cuma Pak Wildana dan Joko Pekik. Seingat saya cuma itu," jelas Seskemenpora itu. Terkait hasil Rakor terakhir tanggal 12 Juni 2012, lanjutnya, sepakati bahwa jadwal PON tetap berlangsung sesuai dengan rencana awal, yakni 9 September 2012. Seperti diketahui, saat ini KPK diduga tengah menelusuri pelanggaran hukum dalam pengalokasian anggaran APBN sebesar Rp100 miliar untuk pelaksanaan PON Riau. Terutama untuk mendalami keterangan saksi di persidangan suap PON yang menyebut ada aliran dana Rp9 miliar ke DPR RI untuk kepentingan PON.

Politisi PPP Dicecar soal Kasus Suap PON Riau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota DPRD Riau, Syarif Hidayatullah terkait dugaan suap pada pembahasan Perda tentang anggaran venue PON di Pekanbaru. Pemeriksaan atas politisi PPP itu untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Lukman Abbas. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LA," kata Kabag Pemeberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (12/7). Syarif mengetahui banyak perihal suap pembahasan revisi Perda 6/2010 dan Perda 5/2008 tentang venue PON Riau. Apalagi dalam persidang kasus suap PON di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, nama Syarif sering disebut. Bahkan dalam surat dakwaan atas Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra, disebut uang suap Rp 900 juta diperuntukkan ke wakil rakyat di DPRD Riau. Suap itu sebagai uang lelah pembahasan Perda tentang perubahan anggaran proyek venue PON. Menurut KPK, permintaan "uang lelah" itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin, dalam pertemuan di rumah dinasnya, Jalan Sumatera No 1, Pekanbaru, sekitar bulan Desember 2011. Saat itu hadir Lukman Abbas selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau), Zulkifli Rahman (Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dispora Riau), dan sejumlah anggota DPRD Riau, yakni Iwa Sirwani Bibra, M. Roem, Ramli FE, Adrian Ali, Syarif Hidayat dan Tengku Muhazza

PROYEK HAMBALANG TIDAK TRANSPARAN

nggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dedi Gumelar, mengatakan bahwa selama dirinya duduk di Komisi Olahraga DPR ternyata tidak tahu jika ada pembahasan mengenai pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3S0N) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Menurut Dedi, andaikata kasus Nazaruddin tak terungkap bisa jadi proyek Hambalang tak terungkap pula ke publik. "Kami tidak tahu pembahasan di Komisi X. Hal ini (masalah Hambalang) muncul di publik setelah Nazarudin bersuara. Kalau tidak Nazar umumkan di publik, maka tidak akan pernah tahu," kata pria yang lebih dikenal dengan nama Miing, itu saat rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Menpora di Jakarta, Senin (17/10). Miing juga menilai keganjilan di proyek Hambalang, itu. Dipaparkannya, awalnya beredar isu bahwa persetujuan anggaran proyek itu disetujui oleh pimpinan Komisi X dan Panja Anggaran Komisi X pada tahun 2010. "(Kabarnya) ditandatangani Hakam Naja dan Heri Ahmadi. Tapi, setelah dicek Hakam Naja dan Heri Ahmadi, tidak merasa tandatangani penganggaran ini," jelasnya. Karenanya Miing setuju bila Komisi X meninjau langsung ke lapangan. "Kami dari PDI Perjuangan setuju bila ditunda untuk tidak menyetujui anggaran (usulan Rp500 miliar tahun 2012)," tegasnya. Bahkan, kata Miing, perlu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perlu melakukan audit proyek Hambalang, tersebut. "Sebagai dasar hukum yang harus dibahas di Komisi X," ungkapnya. Anggota Komisi X DPR RI lainnya, Hetifah, mengatakan bahwa saat rapat kerja dengan beberapa Satuan Kerja (Satker) di Kemenpora, ada banyak kejanggalan. Khususnya, kata dia, di salah satu satker dari Anggaran Rp520 miliar tahun 2012 untuk peningkatan sarana dan prasana olahraga yang dialokasikan, termasuk untuk lanjutan Hambalang. "Menjadi satu pertanyaan bagi kami, se-urgen itukah? kita ingin ada perhatian kepada kegiatan lain yang pro rakyat. 98 persen alokasinya untuk Hambalang, harus ada argumen. Kami sulit pertanggungjawabkan ini kalau ada pertanyaan dari daerah,"

Analisis Kasus Bisnis Internasional

(Budaya Bisnis Internasional) Kasus Enron Internasional di India Enron sebuah perusahaan dibidang energi yang berasal dari USA pada 1990 mencoba untuk menggarap pasar india yaitu dengan membangun instalasi energi yang diperlukan oleh industri di India. Namun dalam pelaksanaanya, Enron mengalami beberapa hambatan sebelum tujuanya untuk dapat menjadi penyedia energi tunggal di India dapat tercapai. Hambatan itu berupa halangan dan sulitnya negosiasi yang dilakukan Enron terhadap pemerintahan lokal Maharashtra yaitu daerah yang akan menjadi lokasi pembangunan proyek energi yang didanai oleh Enron. Hal ini disebakan oleh adanya pergantian kekuasaan dimana partai penguasa yang baru di Maharashtra koalisi BJP dan Shiv Sena. BJP dan Shiv Sena mengangkat isu korupsi dan ajaran swadesi dari Gandhi dalam kampanye sebelum kemenanganya. Sehingga setelah BJP berkuasa di Mahrashtra proyek Enron tertunda beberapa lama, BJP menuduh pemerintahan sebelumnya telah melakukan korupsi dan kolusi dengan Enron untuk menggoalkan pembangunan proyek Enron. Walaupun tuduhan itu tidak terbukti, tapi sempat memunculkan ketegangan antara pihak Enron dan pemerintah lokal Maharashtra. Enron terus mengadakan perundingan baik melalui konsolidasi dengan pemerintah lokal Maharashtra, maupun dengan upaya penekanan Bill Clinton terhadap pemerintah India supaya proyek Enron dapat diteruskan. Mengapa Enron begitu bersemangat untuk menjalankan proyek energi tersebut walau banyak menghadapi resiko dan tantangan dari pemerintah lokal Maharashtra? Hal ini disebabkan Enron mempunyai tujuan jangka panjang yaitu sebagai penguasa tunggal penyedia proyek energi di India, selain itu enron juga bermaksud untuk memasok produk LNGnya di Qatar agar diserap untuk bahan bakar energi di India. Oleh karena itu Enron memilih lokasi pembangunan proyek energi yang dekat dengan Gulf States, Qatar, agar biaya pengiriman LNG ke proyek di India lebih murah. Hambatan negoisasi dan terhambatnya pembangunan proyek enron di India disebabkan oleh adanya perubahan penguasa politik di Maharashtra, aturan dan sistem birokratik yang berbelit di India, dan ketidak samaan pola kebijakan antara pemerintah lokal dan pemerintah pusat dalam menanggani investror. Hal tersebut menjadi pelajaran berharga bahwa dalam menjalankan bisnis Internasional dalam hal ini berinvestasi di negara lain, perlu memperhatikan sistem pemerintahan dan politik di negara yang dituju, juga dengan aturan birokratik yang berliku di negara yang dituju. Analisis Tentang Kasus Enron Seperti yang disebutkan dalam teori bisnis internasional, faktor politik memang menjadi faktor yang mempengaruhi bisnis yang sedang dijalankan perusahaan yang melakukan bisnis internasional. Dalam kasus yang terjadi pada perusahaan Enron, Enron terganjal oleh perubahan politik yang baru saja terjadi di India. Selain itu mereka juga terganjal isu-isu yang dilakukan oleh pemerintah pusat yang kemudian berlanjut ke pemerintah daerah. Hal yang menyulitkan Enron adalah masalah prosedur bagi para investor yang masuk di India, pada pemerintahan sebelumnya prosedur bagi para investor seperti Enron memang sudah berbelit-belit, kini dengan adanya perubahan system pemerintahan dan struktur politik disana, dapat dipastikan bahwa mereka akan sulit untuk masuk dan mewujudkan cita-cita mereka untuk membangun industry energi terbesar di India. Seharsunya Enron harus lebih jeli dalam memilih lokasi yang akan mereka masuki sebagai area bisnis baru merek. Tidak hanya pertimbangan secara ekonomis semata, tapi juga dengan banyak pertimbangan dari faktor yang ada di dalam teori budaya bisnis internasional sehingga mereka tidak terbentur oleh maslah seperti ini. (Sosio-Ekonomi) ACFTA, Delian Leaguage dan Power Transition Oleh: Dion Maulana Prasetya (Koordinator Riset CEAS) Kesepakatan ASEAN-China Free Trade Area – yang dimulai awal tahun 2010 – merupakan sebuah kebijakan yang strategis. Dari kesepakatan tersebut bisa lahir kebijakan fiskal bersama, seperti yang dilakukan Uni Eropa setelah melalui beberapa proses integrasi ekonomi. Namun, tidak menutup kemungkinan kesatuan kebijakan tersebut akan mengarah kepada integrasi regional yang lebih menyeluruh, termasuk politik. David Mitrany menyebut proses tersebut dengan ramifikasi.[1] Uni Eropa memulainya dengan kerjasama batubara dan baja (European Coal and Steel Community). Kerjasama itu kemudian mengalami ramifikasi – atau istilah Ernst Haas spill over – sampai saat ini telah menciptakan mata uang bersama. Jika mengacu pada Mitrany, tentunya ACFTA akan berdampak positif bagi perekonomian maupun keamanan Asia Tenggara. Dalam bidang perekonomian, terjalinnya ACFTA akan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat. Hingga 2005 ASEAN menjadi mitra kerjasama kelima terbesar bagi China. Nilai investasi ASEAN ke China sebesar 28 persen sejak tahun 1991 sampai 2001. Sedangkan investasi China ke ASEAN sebesar 7,7 persen dari seluruh investasi China ke luar negeri.[2] Nilai invenstasi China ke ASEAN yang relatif kecil sebenarnya seimbang dengan besarnya nilai investasi ASEAN ke China. China sendiri merupakan negara dengan jumlah penduduk terbesar di dunia. Hal tersebut merupakan potensi pasar yang sangat besar bagi negara-negara Asia Tenggara. Kerjasama ACFTA – selain memunculkan interdependensi – juga akan menjadikan China sebagai negara hegemon di kawasan. Hal itu bisa dilihat dari perekonomian yang terus melesat mengejar Amerika Serikat dalam satu dekade terakhir. Bank Dunia memprediksi,[3] Cina akan menjadi kekuatan ekonomi terbesar mengalahkan AS, 25 tahun yang akan datang.[4] Dan yang lebih mengagetkan, tujuh dari lima belas ekonomi dunia akan berasal dari kawasan Asia. Tentunya prediksi semacam ini akan menimbulkan dampak yang sangat positif bagi negara-negara Asia Tenggara. Absennya AS di kawasan Asia Tenggara merupakan faktor yang sangat mempengaruhi kedekatan China dengan negara-negara Asia Tenggara. Permasalahan keamanan yang pernah membuat hubungan China dan beberapa negara Asia Tenggara tegang di masa-masa Perang Dingin, kini telah mencair. Begitu juga dengan permasalahan sengketa wilayah di Laut China Selatan. Sengketa klaim kepemilikan kepulauan Paracel di Laut China Selatan antara China, Filipina dan juga Vietnam juga dapat diredam sangat baik, dengan dibentuknya kerjasama untuk mencari cadangan minyak bersama di wilayah itu.[5] Kesepakatan tersebut tentunya sangat positif, mengingat sengketa wilayah Laut China Selatan telah berlangsung secara terbuka pada tahun 1996. Pada tahun tersebut terjadi aksi tembak menembak antara angkatan laut China dan Filipina di dekat pulau Capones. Peristiwa tersebut terjadi beberapa kali sampai tahun 1999. Kerjasama-kerjasama tersebut nampaknya menjadi semakin bermakna, ketika memasuki abad 21, China giat mengembangkan kemampuan soft power-nya. Hard power – seperti ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi dan pertahanan – yang dimiliki oleh China tidak perlu diragukan lagi. Saat ini soft power China yang berbasis pada budaya, filosofi-filosofi tradisional, dan lain sebagainya,[6] semakin diminati oleh negara-negara di Asia Tenggara. Joseph Nye mengatakan, soft power adalah “kemampuan untuk mendapatkan apa yang diinginkan melalui ketertarikan (attraction) daripada paksaan atau bayaran.[7] Salah satu perbedaan mendasar antara hard dan soft power terletak pada medianya. Jika soft power menggunakan budaya sebagai media untuk menarik negara – atau aktor – lain, hard power menggunakan ancaman, paksaan atau hukuman (sticks and carrots). Soft power itu ditandai dengan kesuksesan China meyakinkan negara-negara di Asia Tenggara terhadap kebijakan good neighbourly relations.[8] Selain itu, keaktivan China dalam upaya menjaga perdamaian dunia, melalui PBB, ASEAN Regional Forum atau Shanghai Cooperation Organization (SCO), juga memberi nilai tersendiri bagi China. Analisis Kasus Kerja sama ACFTA-China Kerja sama yang dibangun oleh Negara-negara ASEAN dengan China yang notabene merupakan suatu kerja sama yang akan sangat berdampak positif bagi kedua belah pihak, khususnya Negara ASEAN. Adanya langkah-langkah nyata dari China yang memang dikenal sangat giat dalam berinovasi bisnis , pengembangan ilmu pengetahuan dan inovasi dalam tekhnologi telah membuat Negara-negara ASEAN yang bekerja sama dengan China ini kini lebih mempunyai pandangan ke depan tentang bagaimana bersaing dalam dunia bisnis. Disamping itu, kemajuan perdagangan dan bisnis di China yang merupakan Negara yang mempunyai penuduk terpadat di dunia membuat Negara-negara ASEAN akan sedikit terbantu dan akan lebih mempunyai lahan untuk berinvestasi. Perubahan kebijakan luar negeri China yang signifikan tentunya juga sangat berdampak pada negara-negara Asia Tenggara. Kawasan Asia Tenggara yang sempat mengalami kekosongan kekuasaan kini telah diisi oleh China. China telah berhasil masuk di kawasan Asia Tenggara, dengan perubahan kebijakan luar negeri yang lebih bersahabat dan ditunjang dengan soft powernya. Perpaduan yang menarik dan baru antara sistem politik otoriter (satu partai) dengan ekonomi liberal, meningkatkan ketertarikan negara-negara Asia Tenggara untuk mengikuti jejak China. Keterpurukan demokrasi liberal di abad 21 memberikan dampak yang berarti bagi kawasan Asia Tenggara. Negara-negara seperti Myanmar dan Thailand yang masih memiliki kultur otoriter, sedikit banyak akan terpengaruh oleh China. Pengaruh China yang kuat di kawasan Asia Tenggara itu berdampak pada sistem internasional, terutama Amerika Serikat. AS yang telah mengalami kegagalan di Afghanistan dalam perang melawan terorisme, sadar bahwa Asia Tenggara telah lama ditinggalkannya. Negara-negara Asia Tenggara saat ini lebih bersifat cair, tidak lagi terkotak-kotak oleh ideologi. Mereka lebih bebas memilih pihak mana yang lebih menguntungkan. Fenomena ini tentu membuat AS khawatir, karena kawasan Asia Tenggara merupakan salah satu kawasan yang terpenting. Kekhawatiran AS ini bisa berdampak buruk bagi perdamaian dunia, karena selama ratusan tahun, ketakutan akan meningkatnya kekuatan rival bisa menyebabkan perang. Yang dimaksudkan disini adalah bagaimana kebiasaan AS yang sering panik dan membuat konflik ketika mereka sudah berada pada posisi yang tidak aman. (Moneter) Kasus Penetapan Standar Emas dan Dampaknya Terhadap Perekonomian Dampak dari depresiasi rupiah terhadap Dollar ini amat dahsyat. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terpuruk. Kebijakan otoritas moneter yang menerapkan kebijakan uang ketat (tigh money policy) untuk membendung pelemahan rupiah dengan menaikkan suka bunga memaksa bunga pinjaman naik. Akibatnya proyek-proyek terhenti dan sejumlah perusahaan-perusahaan gulung tikar. Dampak selanjutnya adalah terjadinya PHK besar-besaran. Harga sembako dan juga barang-barang lainnya meningkat tajam sehingga membuat rakyat semakin menderita (Yusanto, 2001: 3). Peristiwa yang lebih mutakhir adalah krisis keuangan yang melanda Argentina. Mata uang Argentina, Peso didevaluasi hingga lebih dari 100% dari Dollar AS yang menjadi patokan. Salah satu alasan utama kebijakan devaluasi ini adalah keputusan untuk menghentikan pematokan (pegging) peso terhadap Dollar AS, yang oleh IMF dianggap tidak lagi dapat dipertahankan. Kegagalan strategi pemerintah dan kekacauan tersebut telah mempengaruhi situasi negara-negara AS lainnya (Fredericks, 2004: 149). Dalam kondisi moneter yang tidak stabil dan menimbulkan penderitaan tersebut ternyata pihak spekulan menghadapi keadaan sebaliknya. Menurut Stiglizt (199: 2003) pukulan berat yang mengakibatkan real estate dan pasar saham Thailand mengalami gelembung (bubble) diakibatkan oleh uang spekulatif panas yang mengalir ke negara tersebut. Dan memang pada faktanya perubahan arah modal spekulatif ini merupakan akar pergerakan eksesif pada nilai tukar. Menurut Stiglizt (2003: 199) salah satu sumber keuntungan para spekulan adalah uang yang berasal dari pemerintah yang didukung oleh IMF. Sebagai contoh ketika IMF dan pemerintah Brazil mengeluarkan sekitar 50 miliar Dollar untuk menjaga nilai tukar yang berada pada level overvalued pada akhir 1998, uang tersebut seakan hilang ditelan angin. Namun pada faktanya uang tersebut sebagian besar mengalir ke kantong-kantong para spekulan. Beberapa spekulan mungkin mengalami kerugian sementara yang lain untung namun secara umum para spekulanlah yang memperoleh seluruh uang yang diderita oleh pemerintah. Bahkan menurut Stiglizt (2003: 199) IMF-lah yang menjaga agar para spekulan tersebut tetap dapat berbisnis. Berdasarkan pemaparan di atas sangat wajar jika sejumlah kalangan mulai mempertanyakan faktor fundamental yang menjadi pemicu berbagai krisis tersebut. Mereka mulai mencari solusi alternatif yang dapat menstabilkan kondisi moneter dan keuangan baik yang bersifat domistik maupun yang bersifat internasional. Salah satu negara yang memberikan respon yang kuat dari instabilitas sektor moneter tersebut adalah Rusia. Pemerintah Rusia telah menyadari sifat spekulatif pasar uang dan ketidakstabilan yang diakibatkan oleh penetapan standar mata uang itu. Pada 10 Juli 2001 The Bank of Rusia yang merupakan Bank Sentral Rusia mengedarkan mata uang emas yang bernama Chervonet. Dengan demikian mata uang emas menjadi alat pembayaran yang sah. Diharapkan dalam jangka pendek orang-orang Rusia bersedia mengubah tabungan mereka dari mata uang Dollar menjadi mata uang Chervonet disamping Rubel yang saat ini beredar. Dalam jangka panjang Rusia juga diharapkan dapat membuat perubahan besar dalam kebijakan keuangan internasional di tengah kegalauan banyak negara yang berusaha melepaskan diri dari sistem keuangan dunia yang berporos pada kepentingan bangsa Anglo-AS (Frederick, 2004: 195). Bahkan pada perjanjian Mastrich bulan Februari 1992-dalam upaya untuk menciptakan mata uang tunggal pada tahun 1999-Bank Sentral Eropa yang merupakan peleburan dari bank-Bank Sentral negara-negara Eropa berupaya mengumpulkan 50 milyar Euro dalam bentuk emas dari seluruh negara-negara anggota sebagai cadangannya. Demikian pula halnya pada tanggal 1 Januari 1999. Dewan Pengawas Bank Sentral Eropa telah menetapkan bahwa 15% dari cadangan dasarnya yang mencapai 9,5 milyard Euro harus berbentuk emas (Salim, 2004). Keinginan sejumlah ekonom dan pejabat pemerintahan untuk kembali pada standar emas (gold standard) bukanlah tanpa alasan. Disamping dampak negatif yang telah diakibatkan oleh standar mata uang kertas (fiat money standard), motif tersebut juga dipicu oleh bukti historis kemampuan standar emas (gold standard) dalam menjaga stabilitas moneter selama lebih kurang 100 tahun hingga tahun 1914 ketika Perang Dunia I pecah. Pada masa tersebut standar emas telah mampu mewujudkan kestabilan moneter domostik maupun internasional serta mampu menciptakan perdamaian dan kesejahteraan dalam kurun waktu yang cukup panjang (Kimball, 2005). Inflasi yang menjadi masalah serius bagi otoritas moneter di rezim fiat money standard–pada masa tersebut dapat berjalan secara stabil. Hal ini karena rezim tersebut memiliki rezim moneter yang berjalan secarar otomatis yang dapat mengatur pergerakan supply money di suatu negara serta diawasi secara disiplin oleh otoritas moneter masing-masing negara. Dengan demikian faktor utama yang menjadi pemicu inflasi pada uang subtitusi sepenuhnya dapat dikendalikan (Herbener, 2002). Hal ini juga diakui oleh diakui oleh Frederik Hayek (1976) sebagaimana yang dikutip oleh Block (1999): “Secara signifikan hal tersebut hanya terjadi pada kejayaaan sistem industri modern dan selama standar emas yang berlangsung sekitas dua ratus tahun…pada masa itu harga-harga diakhir rezim tersebut tidak mengalami perubahan. Ia sama sebagaimana awalnya.” (Hayek, 1976:16) “Kecuali selama dua ratus tahun ketika standar emas diterapkan. Selain itu pemerintah sepanjang sejarah telah mengunakan kekeuatan eksklusif mereka untuk menipu dan mencuri harta rakyat.” (Hayek, 1976: 15) Disamping itu dengan adanya nilai tukar yang tetap antara mata uang suatu negara negara dengan negara lainnya menjadikan arus perdagangan dan investasi tumbuh dengan pesat. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan oleh Grenspan (1966) yang juga dikutip oleh Block (1999) : Ketika standar emas diterima sebagai alat pertukaran oleh sebagian besar negara, standar emas internasional yang bebas tanpa batas telah membantu percepatan pembagian tenaga kerja (devision of labour) dan perluasan perdagangan internasional. Meskipun alat-alat tukar (seperti Dollar, Pound, Franch, dll) berbeda antara satu negara dengan negara lainnya dan seluruhnya detetapkan nilainya dengan emas, namun selama masa tersebut tidak ada hambatan bagi perdagangan ataupun pergerakan modal (movement of capital).” Meski demikian harus diakui bahwa kondisi demografis, ekonomi, politik dan budaya serta perkembangan teknologi masyarakat saat ini telah mengalami perubahan yang signifikan dibandingkan masa tersebut. Namun setidaknya terdapat beberapa faktor fundamental yang dapat dikaji pada standar moneter tersebut dalam menciptakan stabilitas moneter dan keuangan dibandingkan dengan standar moneter lainnya termasuk standar mata uang kertas saat ini yang didominasi oleh Dollar. Analisis Kasus Standar Emas dan Dampaknya Terhadap Perekonomian. Nilai emas yang relatif stabil memang mempermudah ketika emas di jadikan sebagai standar mata uang internasional dan pembayaran internasional. Namun ganjalan yang ada selama ini adalah mata uang AS yaitu dollar AS. AS yang mengklaim diri sebagai Negara adidaya tidak mau jika mata uang mereka yaitu dollar digantikan oleh emas (Dinar) sebagai standar pembayaran nasional. Hal ini agak aneh,padahal dari data yang ada diatas, tampak jelas bahwa standar mata uang kertas banyak menimbulkan dampak negatif. Contohnya adalah tingginya inflasi karena nilai mata uang kertas yang berfluktuatif dan dampak positif dari emas adalah nilai emas yang tetap tinggi dan tidak berfluktuatif. Selain itu, banyak juga yang mendaesak agar standar mata uang kembali ke emas. para pakar perekonomian dunia memberikan saran untuk menjadikan emas sebagai standar keuangan global. Cara ini mereka yakini sebagai jalan yang terbaik untuk memulihkan dan mengembalikan stabilitas keuangan global. Para pakar ini mendorong negara-negara berkembang untuk menarik diri dari perekonomian global dan melepaskan diri dari kapitalisme pasar bebas yang di setir oleh Amerika . Pada umumnya para ekonom sadar bahwa sejak keruntuhan sistem kurs nilai tetap), tidak ada lagi suatu sistem moneter internasional yang stabil dan memuaskan. Disamping melibatkan isu-isu teknis yang penting dan rumit, solusi untuk memecahkan permasalahan tersebut terkait erat dengan persoalan politik yang sangat krusial. Isu tingkat nilai tukar tetap (fixed exchange rate) versus tingkat nilai tukar fleksibel (flexible exchange rate) dan kaitannya dengan masalah pengaturan sistem moneter internasional dianggap sebagai akar dari masalah ini. Oleh karena itu masa depan sistem moneter internasional yang stabil dan terintegrasi akan tetap diliputi oleh banyak pertanyaan sampai masalah standar keuangan ini terpecahkan.

Maraknya Penipuan di Dunia Maya (Penipuan Bisnis Online)

Internet di Indonesia dimulai pertama kali pada tahun 1990-an. Masyarakat menggunakan internet pada saat itu masih sangat terbatas, bisanya masyarakat yang berada dikota-kota besar yang menggunakannya. Berbeda dengan sekarang, masyarakat dari segala kalangan dapat menggunakan internet untuk berbagai macam hal. Kalangan tua, muda, sampai anak-anak sekarang mampu menggunakannya untuk kebutuhanya. Bisnis online sekarang marak sekali dilakukan orang untuk memperjual-belikan barang dagangannya. Banyak hal yang menjadi alasan mereka menggunakan internet untuk memperluas usahanya seiring dengan perkembangan internet yang semakin pesat. Di samping banyak kemudahan yang diberikan dalam jual-beli ini, tapi banyak juga kesulitan yang dialami oleh penjual dalam memasarkan dagangannya.Tetapi banyak juga kasus-kasus penipuan jual-beli lewat online, dikarenakan jual-beli tidak seperti jual-beli pada umumnya, mereka bertemu kemudian ada transaksi. Sedangkan jual beli online misalnya lewat facebook, mereka hanya berkomunikasi lewat facebook atau lewat SMS. Dalam makalah ini membahas keuntungan dari jual-beli online, kesulitannya, serta kasus-kasus yang terjadi dalam jual beli secara online seiring dengan perkembangan internet yang semakin pesat di indonesia. PERKEMBANGAN INTERNET DI INDONESIA Teknologi informasi telah membuka mata dunia akan sebuah dunia baru, interaksi baru, market place baru, dan sebuah jaringan bisnis dunia yang tanpa batas. Disadari betul bahwa perkembangan teknologi yang disebut internet, telah mengubah pola interaksi masyarakat, yaitu interaksi bisnis, ekonomi, sosial, dan budaya. Internet telah memberikan kontribusi yang demikian besar bagi masyarakat, perusahaan/ industri maupun pemerintah. Hadirnya internet telah menunjang efektifitas dan efisiensi operasional perusahaan, terutama peranannya sebagai sarana komunikasi, publikasi, serta sarana untuk mendapatkan berbagai informasi yang dibutuhkan oleh sebuah badan usaha dan bentuk badan usaha atau lembaga lainya. dampak positif dari sebuah teknologi internet di indonesia yanitu dapat memudahkan pencarian informasi, artikel, lowongan pekerjaan, dan masih banyak lagi. Tetapi disamping ada sisi positifnya juga tidak terlepas dari sisi negatif antara lain membuat manusia menjadi malas. PENGERTIAN BISNIS ONLINE/ JUAL BELI ONLINE Di zaman ketika internet seakan sudah menjadi kebutuhan primer bagi masyarakat, khususnya di daerah perkotaan, proses jual beli melalui internet tentu sudah tidak asing lagi. Internet bukan hanya konsumsi golongan tertentu saja seperti bertahun-tahun yang lalu, tapi sudah merambah ke masyarakat golongan menengah ke bawahProses jual beli melalu internet ini lazim disebut e-commerce. E-commerce atau Electronic Commerce atau EC pada dasarnya adalah bagian dari electronic business. EC merupakan suatu proses jual beli, transfer, atau pertukaran produk, servis, dan informasi yang dilakukan melalui jaringan komputer, termasuk internet. Business to Consumer (B2C) adalah transaksi yang terjadi antara perusahaan dengan pembeli. Setiap tahunnya ada saja teknologi baru yang muncul entah dalam bentuk komputer desktop, laptop, handphone, iPhone, dan bermacam-macam gadget lainnya. Perkembangannya yang cepat membuat harga gadget tersebut pun semakin murah karena kemudian kalah canggih dengan gadget lain. Hal ini membuat barang-barang tersebut terjangkau oleh masyarakat. Ditambah dengan akses internet yang mudah, internet menjadi hal yang tidak asing lagi. Keuntungan Bisnis Online Toko online adalah sebuah tempat terjadinya berbagai aktivitas perdagangan atau jual beli barang dan jasa yang terhubung dalam suatu jaringan dalam hal ini adalah jaringan internet.Ketika melakukan transaksi di sebuah toko offline, kita bebas memilih barang yang akan kita beli. Terkadang kita perlu memasukkan barang yang kita beli ke dalam keranjang belanja lalu kita menyerahkan keranjang belanja tersebut ke pada kasir untuk dihitung total dari belanja kita.Modal Tidak Terlalu Besar Modal tidak tidak perlu besar sampai jutaan rupiah. Paling minim biaya koneksi ke internet atau warnet. Tidak perlu beli stok barang atau mikir tersedianya stok (kecuali yang mau dagang produk sendiri). Di internet banyak yang mau dibantu sama kita untuk jual produk mereka. Istilahnya biasa kita disebut sebagai affiliate, associate atau partner mereka.Hemat Waktu dan Biaya Mengapa toko online dapat menghemat waktu dan biaya? Bayangkan bila Anda memiliki seorang customer yang berada jauh di luar pulau, tentunya sang customer yang menjadi langganan Anda merasa kesulitan untuk berbelanja di toko Anda jika Anda hanya terpaku pada penjualan toko offline. Bukankah ini akan membuang banyak waktu, tenaga dan biaya perjalanan.Tetapi tidak demikian halnya jika Anda juga memiliki sebuah toko online selain toko offline Anda. Customer Anda tinggal memilih produk yang dipesan melalui website toko online Anda yang disajikan dalam bentuk gambar, kemudian mengisi form pemesanan barang, membayar dengan menggunakan sistem transaksi, dan barang akan di antar oleh jasa pengiriman barang tepat pada waktu yang telah ditentukan.Tidak Perlu Menjaga Toko Setiap Saat Tidak seperti sebuah toko offline, Anda harus setia menanti pelanggan yang datang untuk berbelanja. Di toko online, Anda tidak perlu secara terus menerus menanti datangnya calon pembeli, sebab transaksi pemesanan dapat dilakukan melalui email atau sistem yang telah ada dalam toko online tersebut. Penipuan Jual Beli atau Bisnis secara Online Belakangan ini banyak sekali kasus-kasus penipuan secara online yang ditangkap oleh polisi. Bisnis secara online memang mempermudah para pelaku penipuan dalam melakukan aksinya, karena mereka tidak bertemu secara langsung dengan pembelinya. Paling banyak ditemui dalam kasus penipuan ini adalah penipuan dengan menggunakan akun facebook. Penipuan dengan modus penjualan handphone dan elektronik via online marak di FB akhir akhir ini, dengan mengaku barang BM ( Black Market ) dari Batam serta harga yang jauh lebih murah dari harga pasaran membuat banyak orang tertarik untuk memesan barang yang ditawarkan, rasanya media harus segera memblow-up kasus ini sehingga masyarakat lebih banyak yang mengetahui bahwa ada penipuan berkedok penjualan handhone dan elektronik di FB dan untuk lebih berhati hati dalam bertransaksi online lebih lebih jika harga yang ditawarkan mencurigakan.

Kasus Korupsi Pengadaan Alquran Dinilai Mencoreng Citra DPR

Anggota Komisi VIII DPR dari Golkar Zulkarnaen Djabbar menjadi tersangka kasus suap pengadaan Alquran Kemenag. Tak pelak, citra para wakil rakyat memburuk. Kasus korupsi pengadaan Alquran dipandang bisa mencoreng citra DPR. Upaya DPR mengembalikan citranya jelas tak mudah. "Tentu saja makin memerosotkan citra DPR. Padahal, citra DPR sendiri sudah hancur," ujar Manager Public Affairs Lembaga Survei Indonesia (LSI) Burhanuddin Muhtadi, saat berbincang dengan detikcom Senin (9/7/2012). Bagi Burhanuddin, korupsi Alquran ini lebih dari korupsi biasa karena Alquran memiliki nilai yang suci di mata masyarakat. "Kasus yang terakhir ini langsung menohok kesadaran masyarakat, karena korupsi Alquran ini punya efek yang luar biasa," tambahnya. Sebelumnya. anggota DPR Zulkarnaen Djabbar jadi sorotan publik setelah dia dan anaknya, Dendy Prasetia, dijadikan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan Alquran. Bersama putranya, Zulkarnaen diduga menerima suap sekitar Rp 4 miliar. Hingga saat ini Zulkarnaen masih beraktivitas seperti biasa. Partai Golkar belum memecat Zulkarnaen dari posisinya sebagai Wakil Bendahara Umum Golkar maupun keanggotaannya di DPR. Zulkarnaen telah meminta maaf kepada Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie, keluarganya, juga seluruh umat Islam karena kasus yang menerpanya ini. detikcom

Kejari Menganakemaskan Kasus Adira

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung terkesan menganakemaskan kasus dugaan korupsi dana fidusia bernilai miliaran rupiah yang melibatkan PT Adira Finance. Hal itu bisa dibuktikan dengan lambannya proses penyidikan kasus yang telah berjalan dua tahun, tetapi kejaksaan tidak segera menetapkan tersangka. Padahal, kasus ini sudah dalam tahap penyidikan dengan meminta BPK melakukan audit. Bahkan, jaksa telah menyita ribuan dokumen transaksi yang dilakukan perusahaan pembiayaan itu sebagai bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka. Selain itu, kejaksaan pun telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit. Tetapi, sampai detik ini tidak jelas hasilnya. Di banyak kasus korupsi yang ditangani kejaksaan, penetapan tersangka sebelum audit dilakukan. Salah satu contohnya, kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan PLTU Sebalang yang melibatkan mantan Bupati Lampung Selatan Wendy Melfa. Menurut pakar hukum pidana Universitas Lampung, Tri Andrisma, perlakuan jaksa tersebut sudah beberapa kali dia ungkapkan di sidang pengadilan ketika diminta sebagai saksi ahli. Dia menjelaskan memang jaksa tidak ada larangan menetapkan tersangka terlebih dahulu sebelum audit. "Hanya menjadi pertanyaan besar di mata masyarakat, jaksa memperlakukan kasus tertentu secara khusus, ini jadi pemicu pandangan negatif terhadap jaksa," kata Tri. Tri mengatakan jika jaksa menetapkan tersangka dalam sebuah kasus korupsi sebelum audit, kasus yang lain pun harus diperlakukan sama, meskipun belum ada undang-undang yang mengatur untuk itu. "Memang sekarang belum ada undang-undang yang mengaturnya. Di sini yang berperan dua, penyidik dan hakim, karena mereka yang mengambil kebijakan," kata Tri. Menurut praktisi hukum Rozali Umar, dalam praktek sehari-hari sering didapati perlakuan khusus yang dilakukan jaksa terhadap kasus kasus tertentu, tergantung pendekatan yang dilakukan para pihak terhadap jaksa. "Ya begitulah dunia penegakan hukum di Lampung," kata Rozali. Praktisi hukum lainnya, Fauzi, ketua Dewan Rakyat Lampung, mengatakan jaksa diduga sudah tendensius memperlakukan kasus dugaan korupsi dana fidusia yang melibatkan PT Adira Finance berdasar pada fakta bukti permulaan yang cukup. Sedangkan tersangka belum ditetapkan. "Sebenarnya tidak ada lagi yang harus ditunggu jaksa. Tetapi jaksa tidak tegas mengungkap sehingga terkesan berbelit- belit," kata dia. Kajari Bandar Lampung Priyanto yang dikonfirmasi melalui ponselnya sebanyak tiga kali, Kamis (5-7), tidak pernah menjawab. Lampung Post mencoba mengirimkan pesan singkat sebanyak tiga, menanyakan siapa tersangka dalam kasus itu, juga tidak mendapat balasan. lampungpost

Jualan iPad tanpa manual book, bisa dipenjara

Gara-gara jual iPad pribadinya di forum jual beli Kaskus, Dian dan Randy harus merasakan dinginnya lantai penjara. Keduanya dituduh menjual iPad yang tidak resmi di Indonesia karena tidak memiliki manual book bahasa Indonesia. Walaupun kasus ini terjadi bulan november tahun lalu (2010), namun baru sekarang heboh diperbincangkan. Jadi.. ceritanya, Dian dan Randy jualan iPad di FJB Kaskus. iPad yang dijual tersebut, menurut keduanya merupakan milik pribadi yang mereka beli di Singapura. iPad itu mereka beli secara resmi, alias bukan barang selundupan. Nah, menurut kabarnya lagi nih… Polisi yang awalnya sedang menyelidiki kasus penyelundupan barang-barang elektronik, melihat penawaran iPad dari Dian dan Randy, tersebut. Entah apa yang membuat polisi curiga, sehingga mereka melakukan penyelidikan dengan menyamar menjadi pembeli. Saat terjadi pertemuan untuk transaksi barang, polisi yang menyamar tersebut langsung menangkap Randy dan Dian, setelah terlebih dulu memastikan iPad yang mereka jual, tidak memilki manual book bahasa Indonesia dan Stiker Ditjen Postel. Keduanya diancam pidana penjara paling lama 5 tahun, dengan tuduhan melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU/ 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia. Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena iPad belum memiliki sertifikasi sebagai alat elektronik komunikasi resmi. Pertanyaan saya sebagai orang yang awam hukum, “Apakah dilarang menjual barang pribadi yang dibeli di luar negeri?” Kalau barang tersebut barang ilegal, saya masih maklumi. Tapi ini barang yang dibeli secara resmi, ada garansi resminya, alias bukan barang selundupan. Masak hanya karena menjual iPad milik pribadi yang tidak memilki manual book bahasa Indonesia, orang harus mendekam di penjara? Saya kira polisi sudah berlebihan. Wajar kalau ada yang beranggapan kasus ini kental dengan unsur pemerasan. Kasus Dian dan Randy ini menurut saya bisa menjadi preseden buruk bagi dunia bisnis online di Indonesia. Orang-orang akan takut berjualan di Internet, karena takut terjerat kasus seperti yang dialami Dian dan Randy. Padahal dunia bisnis online di Indonesia sedang mengalami perkembangan yang cukup baik. Kalau kasus seperti ini banyak terjadi, pastinya akan menghambat kemajuan bisnis online dalam negeri. Apalagi saya dengar di sebuah dialog di televisi, yang membicarakan kasus ini, masih ada sekitar 11 kasus lainnya yang sedang ditangani polisi, terkait dengan iPad. Read more: Jualan iPad Tanpa Manual Book Bahasa Indonesia, Bisa Dipenjara! | TONGKONANKU http://tongkonanku.blogspot.com/2011/07/jualan-ipad-tanpa-manual-book-bahasa.html#ixzz20POS1ar6

Karakteristik Menjadi Pengusaha Sukses

Karakteristik Menjadi Pengusaha Sukses 1. Kemampuan untuk mengembangkan fokus yang jelas. Anda harus tahu betul apa yang membuat usaha Anda berbeda dari para pesaing. Kembangkan sebuah visi dan laksanakan, jangan beralih dari satu ide ke ide yang lain. Banyak pengusaha gagal karena mereka merasa bahwa ide baru yang mereka temukan lebih menarik daripada yang mereka jalankan sekarang. 2. Harapan yang realistis. Jika Anda melakukan diet dan berharap bisa menurunkan berat badan lima kilo pe rminggu, Anda pasti akan kecewa dan menyerah. Jika tujuan Anda lebih realistis, kemungkinan besar Anda akan tetap berpegang padanya dan berhasil. Sangat jarang ada orang yang “kaya mendadak”. 3. Kemauan untuk membuat rencana. Para pengusaha paling sukses adalah orang-orang yang memiliki tujuan dan rencana yang jelas untuk meraihnya. Mereka mempelajari pasar, persaingan, dan mekanismenya, serta bersedia mempelajari sungguh-sungguh semua kendala yang mungkin akan dihadapi. 4. Fleksibilitas dan adaptabilitas. Selain membutuhkan rencana dan fokus yang jelas, Anda juga perlu memiliki fleksibilitas dalam menanggapi perubahan situasi. Dalam bisnis, dan juga hidup, segalanya berubah, dan masalah pasti ada. 5. Kemampuan untuk mengatasi kekhawatiran karena harus menjual. Dalam artian tertentu, semua pengusaha adalah penjual. Anda tidak boleh takut berhadapan dengan konsumen, memotivasi pegawai, dan menjalin hubungan baik dengan pemasok. Anda tidak harus punya keahlian tersebut saat memulai usaha, tetapi Anda harus mempelajarinya agar usaha Anda tetap berjalan. 6. Bersedia bekerja keras. Tidak ada jalan pintas disini; menjalankan usaha berarti bekerja keras sepanjang waktu. 7. Tujuan pribadi yang jelas. Kita semua punya keinginan yang berbeda-beda. Kita ingin punya banyak uang dan sekaligus sudah berada di rumah saat anak-anak pulang sekolah. Kita ingin mengontrol semua kegiatan tetapi produk dan jasa yang kita hasilkan sangat beragam. Tujuan-tujuan tersebut jelas saling bertentangan satu sama lain. Untuk mencapai keberhasilan, Anda harus fokus pada apa yang benar-benar penting bagi Anda dan apa yang dapat Anda capai. 8. Pengalaman. Anda tidak perlu berpengalaman sebagai manajer sebuah perusahaan mobil untuk memulai bisnis mobil bekas, tetapi Anda harus punya pengalaman dalam bidang terkait atau pengalaman dalam menerapkan kemampuan yang Anda miliki sebagai manajer, sebelum mengawali suatu usaha. KOMITMEN MEMAJUKAN DIRI DAN PERUSAHAAN KOMITMEN Tanda bahwa sebuah organisasi sudah mulai tidak efektif adalah kalau karyawannya sudah tidak lagi ingin kompak satu sama lain. Seorang eksekutif HRD menceritakan betapa karyawannya masih harus ditakut-takuti dengan absensi kehadiran, agar mau terlibat dalam kegiatan ataupun meeting yang tidak langsung berdampak ke pekerjaan, seperti donasi, fun activities, atau meeting bipartite. Memang, para karyawan tidak sampai saling memukul, baik dari belakang maupun depan, tidak saling menghina atau tidak menyatakan tidak saling percaya satu sama lain. Secara kasat mata, hubungan interpersonal kelihatan harmonis. Namun, bila perlu adanya koordinasi, katakanlah, crash program, pembenahan kantor atau pun program yang sifatnya non-kritikal tetapi perlu dikeroyok rame-rame, barulah terlihat bahwa komunikasi dan koordinasi seolah sulit sekali diatur dan diimplementasikan ke dalam kegiatan yang terarah. Di sinilah sesungguhnya kita bisa menyaksikan ketidakefektifan sebuah organisasi. Banyak sekali ribut-ribut di perusahaan yang diakhiri dengan komentar, “Ini cuman masalah komunikasi, kok …” Kita banyak lupa bahwa tidak efektifnya komunikasi merupakan “dosa” manajemen yang sangat besar. Hasil yang kita telan dari tidak efektifnya komunikasi adalah karyawan tidak ter-“konek” dengan misi perusahaan, merasa “tertinggal dalam gelap” dan tidak memahami bagaimana berpartisipasi dan melibatkan diri secara sesuai. Tidak efektifnya komunikasi ini, dalam keadaan parah bisa tidak terdeteksi lagi. Yang terlihat justru pada tidak berkomitmennya setiap bagian, individu atau kelompok terhadap apa yang sudah di-“iya”-kan, dijanjikan atau direncanakan. Lebih parah lagi, bila komitmen terhadap “deadline”, waktu, kuantitas tidak bisa di-“nyatakan” lagi. Semua rencana dan tindakan hanya bersifat mengambang. Di sinilah kita perlu waspada terhadap matinya spirit perusahaan atau lembaga karena sakitnya komitmen. Dari Komitmen ke Laba Perusahaan Sudah tidak jamannya lagi orang menomorduakan komitmen karyawan di dalam pertimbangan pengembangan organisasi, karena jelas-jelas komitmen karyawan sudah menjadi daya saing utama dalam bisnis. Komitmen bisa terlihat dalam beberapa bentuk. Kita bisa lihat komitmen berkelas rendah karena individu butuh “memperpanjang” karirnya di perusahaan dan tidak punya pilihan lain dalam karirnya, yang sering disebut sebagai ‘continuance commitment”. Ada juga individu yang komit demi loyalitas, kedisiplinan dan kepatuhannya pada perusahaan, atau komitmen yang bersifat normatif. Orang yang komitmennya normatif akan melakukan segala sesuatu yang diperintahkan organisasi, walaupun tindakan tersebut belum tentu sesuai dengan keinginan pribadinya. Perusahaan sebetulnya perlu memancing sebanyak-banyaknya komitmen afektif, di mana passion dan kesungguhan individu untuk berkontribusi, mengompakkan diri berlandaskan kesamaan pemikiran, sasaran dan idealisme profesinya dengan perusahaan. Komitmen sampai level afektif dan passion ini tentunya tidak didapatkan secara gratis karena sesungguhnya bermula dari kemudahan, konsistensi dan kejelasan sistem dan prosedur di perusahaan. Kejelasan aturan main menjadikan karyawan bisa mengandalkan dan berpegang pada aturan. Dalam perkembangannya, karyawan jadi bisa tahu di mana ia bisa “ikut bermain” dan menikmati pekerjaannya, bahkan memperbaiki kinerjanya dari waktu ke waktu. Hanya dalam tingkatan ini, perusahaan baru bisa mengeruk keuntungan bermodalkan komitmen karyawan. Kita sebagai nasabah tentunya senang berbank dengan bank yang karyawannya jelas-jelas bekerja keras, berkinerja dan berjuang demi kepuasan nasabah dan kesuksesan perusahaannya, ketimbang bank yang santai dan tidak mengejar sasaran yang jelas. Komitmen: Penyatuan Risiko dengan Tindakan Menurut para ahli, komitmen sangat berbeda dari janji atau sekedar pelaksanaan kewajiban. Kewajiban berasal dari otoritas eksternal, sementara komitmen berasal dari dalam diri seseorang. Selain itu komitmen mengandung bobot yang jauh lebih tinggi, karena berkomit berarti menyadari dan bersedia menerima risiko tindakan yang sudah diambil oleh individu. Bila seorang ahli bedah sudah berkomitmen untuk menyelesaikan suatu kasus, ia akan berusaha sekuat-kuatnya untuk menyembuhkan si pasien, apakah melalui tangannya sendiri ataupun dengan bantuan ahli lain. Demikian pula, seorang kepala cabang yang sudah berkomitmen untuk mencapai level KPI (key performance indicator) tertentu, akan serte merta mengerahkan segala upaya untuk mencapainya. Tentunya ada risiko ia tidak disukai oleh anak buah, karena anak buahnya didera untuk bekerja keras. Namun, tanpa pengambilan risiko tersebut, komitmen atasan akan terasa hampa, ringan tidak bertenaga. Di sini, komitmen justru memberi “flavor” pada kerja keras kelompok. Dalam sebuah kelompok kerja, komitmen akan terasa bila individu dalam kelompok mau “tune in” mendukung “action” , bersedia untuk di-“expose”, siap bertanggung jawab terhadap tugas, dan bahkan ikut serta menghandel dilema yang pasti muncul dalam mengembangkan tuas. Dari sini jelas kita bisa melihat bahwa gejala “loh kok saya?” atau ‘bukan saya, pak …’ tidak laku, karena sikap defensif hanyalah pertanda bahwa komitmen individu tidak ada. Komitmen itu Pilihan Beda tipis dengan kepatuhan dan kewajiban yang normatif, komitmen afektif adalah sepenuhnya pilihan individu. Individu yang memilih untuk komit biasanya sudah melalui proses pertimbangan terhadap kebutuhan dan visinya sendiri dan juga sudah yakin pada dampak sikapnya. Karena itu, individu yang berkomitmen tinggi, bisa memberikan “impact” yang lebih besar di pekerjaan, lebih persuasif, lebih terbuka terhadap kemungkinan kritik. Pilihan perilaku yang diambil seseorang yang berkomitmen pun akan diarahkan pada dua hal yang sangat penting, yaitu mendukung dan mengembangkan, karena hanya dengan sikap seperti inilah kelompok dapat maju dan mencapai tujuan yang sudah sama-sama dipahami. Komunikasi mengikuti “The 51% Rule” Rapat-rapat yang diikuti oleh orang-orang yang berkomitmen tinggi akan memakan waktu jauh lebih singkat daripada bila individu peserta rapat ragu akan komitmennya. Untuk membuat peserta lain ‘hadir’ dalam tantangan yang sedang dibicarakan, seorang ahli komunikasi membuat formula yaitu bila setiap orang yang sedang berkomunikasi, yang sudah pasti dua arah, mengambil 51% tanggung jawab terhadap keberhasilan komunikasi dan follow up-nya, maka komunikasi pasti akan dipenuhi oleh spirit komitmen yang utuh. Hanya dengan cara inilah kita bisa mengejar “the extra mile” dan menikmati pekerjaan.

Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual

Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis. Penghormatan terhadap HAKI (intellectual property) adalah sebuah hal yang jarang ditemukan di Indonesia. Ada delapan jenis utama dari HAKI yaitu: 1. Hak cipta (copyright) 2. Paten (patent) 3. Merk dagang (trademark) 4. Rahasia dagang (trade secret) 5. Desain tata letak sirkuit terpadu 6. Indikasi geografis 7. Desain Industri 8. Hak kekayaan industri 1. Hak Cipta (Copyright) Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu. Sebagai contoh, Microsoft membuat sebuah perangkat lunak Windows. Yang berhak untuk membuat salinan dari Windows adalah hanya Microsoft sendiri. Kepemilikan hak cipta dapat diserahkan secara sepenuhnya atau sebagian ke pihak lain. Sebagai contoh Microsoft menjual produknya ke publik dengan mekanisme lisensi. Artinya Microsoft memberi hak kepada seseorang yang membeli Windows untuk memakai perangkat lunak tersebut. Orang tersebut tidak diperkenankan untuk membuat salinan Windows untuk kemudian dijual kembali, karena hak tersebut tidak diberikan oleh Microsoft. Walaupun demikian seseorang tersebut berhak untuk membuat salinan jika salinan tersebut digunakan untuk keperluan sendiri, misalnya untuk keperluan backup. Contoh lain, musisi pop pada umumnya menyerahkan seluruh kepemilikan dari ciptaannya kepada perusahaan label dengan imbalan-imbalan tertentu. Misalnya Michael Jackson membuat sebuah album, kemudian menyerahkan hak cipta secara penuh ke perusahaan label Sony. Setelah itu yang memiliki hak cipta atas album tersebut bukanlah Michael Jackson tetapi Sony. Serah terima hak cipta tidak melulu berhubungan dengan pembelian atau penjualan. Sebagai contoh adalah lisensi GPL yang umum digunakan pada perangkat lunak OpenSource. GPL memberikan hak kepada orang lain untuk menggunakan sebuah ciptaan asalkan modifikasi atau produk derivasi dari ciptaan tersebut memiliki lisensi yang sama. Kebalikan dari hak cipta adalah public domain. Ciptaan dalam public domain dapat digunakan sekehendaknya oleh pihak lain. Sebuah karya adalah public domain jika pemilik hak ciptanya menghendaki demikian. Selain itu, hak cipta memiliki waktu kadaluwarsa. Sebuah karya yang memiliki hak cipta akan memasuki public domain setelah jangka waktu tertentu. Sebagai contoh, lagu-lagu klasik sebagian besar adalah public domain karena sudah melewati jangka waktu kadaluwarsa hak cipta. Lingkup sebuah hak cipta adalah negara-negara yang menjadi anggota WIPO. Sebuah karya yang diciptakan di sebuah negara anggota WIPO secara otomatis berlaku di negara-negara anggota WIPO lainnya. Anggota non WIPO tidak mengakui hukum hak cipta. Sebagai contoh, di Iran, perangkat lunak Windows legal untuk didistribusikan ulang oleh siapapun. 2. Paten (Patent) Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten selain melindungi produk juga bisa melindungi ide dan proses. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide, proses atau produk yang dipatenkan. Contoh dari paten misalnya adalah algoritma Pagerank yang dipatenkan oleh Google. Pagerank dipatenkan pada kantor paten Amerika Serikat. Artinya pihak lain di Amerika Serikat tidak dapat membuat sebuah karya berdasarkan algoritma Pagerank, kecuali jika ada perjanjian dengan Google. Sebuah proses, produk atau ide yang dipatenkan haruslah orisinil dan belum pernah ada yang sama sebelumnya. Jika suatu saat ditemukan bahwa sudah ada yang menemukan proses, produk atau ide tersebut sebelumnya, maka hak paten tersebut dapat dibatalkan. Sama seperti hak cipta, kepemilikan paten dapat ditransfer ke pihak lain, baik sepenuhnya maupun sebagian. Pada industri perangkat lunak, sangat umum perusahaan besar memiliki portfolio paten yang berjumlah ratusan, bahkan ribuan. Sebagian besar perusahaan-perusahaan ini memiliki perjanjian cross-licensing, artinya “Saya izinkan anda menggunakan paten saya asalkan saya boleh menggunakan paten anda”. Akibatnya hukum paten pada industri perangkat lunak sangat merugikan perusahaan-perusahaan kecil yang cenderung tidak memiliki paten. Tetapi ada juga perusahaan kecil yang menyalahgunakan hal ini. Misalnya Eolas yang mematenkan teknologi plug-in pada web browser. Untuk kasus ini, Microsoft tidak dapat ‘menyerang’ balik Eolas, karena Eolas sama sekali tidak membutuhkan paten yang dimiliki oleh Microsoft. Eolas bahkan sama sekali tidak memiliki produk atau layanan, satu-satunya hal yang dimiliki Eolas hanyalah paten tersebut. Oleh karena itu, banyak pihak tidak setuju terhadap paten perangkat lunak karena sangat merugikan industri perangkat lunak. Sebuah paten berlaku di sebuah negara. Jika sebuah perusahaan ingin patennya berlaku di negara lain, maka perusahaan tersebut harus mendaftarkan patennya di negara lain tersebut. Tidak seperti hak cipta, paten harus didaftarkan terlebih dahulu sebelum berlaku. 3. Merk Dagang (Trademark) Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut. Contoh merk dagang misalnya adalah “Kentucky Fried Chicken”. Yang disebut merk dagang adalah urut-urutan kata-kata tersebut beserta variasinya (misalnya “KFC”), dan logo dari produk tersebut. Jika ada produk lain yang sama atau mirip, misalnya “Ayam Goreng Kentucky”, maka itu adalah termasuk sebuah pelanggaran merk dagang. Berbeda dengan HAKI lainnya, merk dagang dapat digunakan oleh pihak lain selain pemilik merk dagang tersebut, selama merk dagang tersebut digunakan untuk mereferensikan layanan atau produk yang bersangkutan. Sebagai contoh, sebuah artikel yang membahas KFC dapat saja menyebutkan “Kentucky Fried Chicken” di artikelnya, selama perkataan itu menyebut produk dari KFC yang sebenarnya. Merk dagang diberlakukan setelah pertama kali penggunaan merk dagang tersebut atau setelah registrasi. Merk dagang berlaku pada negara tempat pertama kali merk dagang tersebut digunakan atau didaftarkan. Tetapi ada beberapa perjanjian yang memfasilitasi penggunaan merk dagang di negara lain. Misalnya adalah sistem Madrid. Sama seperti HAKI lainnya, merk dagang dapat diserahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya. Contoh yang umum adalah mekanisme franchise. Pada franchise, salah satu kesepakatan adalah penggunaan nama merk dagang dari usaha lain yang sudah terlebih dahulu sukses. 4. Rahasia Dagang (Trade Secret) Berbeda dari jenis HAKI lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang. Contoh dari rahasia dagang adalah resep minuman Coca Cola. Untuk beberapa tahun, hanya Coca Cola yang memiliki informasi resep tersebut. Perusahaan lain tidak berhak untuk mendapatkan resep tersebut, misalnya dengan membayar pegawai dari Coca Cola. Cara yang legal untuk mendapatkan resep tersebut adalah dengan cara rekayasa balik (reverse engineering). Sebagai contoh, hal ini dilakukan oleh kompetitor Coca Cola dengan menganalisis kandungan dari minuman Coca Cola. Hal ini masih legal dan dibenarkan oleh hukum. Oleh karena itu saat ini ada minuman yang rasanya mirip dengan Coca Cola, semisal Pepsi atau RC Cola. Contoh lainnya adalah kode sumber (source code) dari Microsoft Windows. Windows memiliki banyak kompetitor yang mencoba meniru Windows, misalnya proyek Wine yang bertujuan untuk dapat menjalankan aplikasi Windows pada lingkungan sistem operasi Linux. Pada suatu saat, kode sumber Windows pernah secara tidak sengaja tersebar ke Internet. Karena kode sumber Windows adalah sebuah rahasia dagang, maka proyek Wine tetap tidak diperkenankan untuk melihat atau menggunakan kode sumber Windows yang bocor tersebut. Sebagai catatan, kode sumber Windows termasuk rahasia dagang karena Microsoft memilih untuk tidak mempublikasikannya. Pada kasus lain, produsen perangkat lunak memilih untuk mempublikasikan kode sumbernya (misalnya pada perangkat lunak Opensource). Pada kasus ini, kode sumber termasuk dalam hak cipta, bukan rahasia dagang. 5. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat ber-bagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta di-bentuk secara terpadu di dalam sebu-ah bahan semi-konduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elekronik. Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu. 6. Indikasi Geografis Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada ba-rang-barang yang memiliki keaslian geografis yang spesifik dan memiliki kualitas atau reputasi berdasar tempat asalnya itu. Pada umumnya, Indikasi Geografis merupakan nama tempat dari asal barang-barang tersebut. Produk-produk pertanian biasanya memiliki kualitas yang terbentuk dari tempat produksinya dan dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal yang spesifik, seperti iklim dan tanah. Berfungsinya suatu tanda sebagai indikasi geografis merupakan masalah hukum nasional dan persepsi konsumen. 7. Desain Industri Desain industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau warna. Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan. Agar terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain in-dustri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan. 8. Hak Kekayaan Industri Kategori ini mencakup penemuan (paten), merek, desain indus-tri, dan indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu.

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM BISNIS

Pengertian Hukum dan Hukum Bisnis Pengertian Hukum Pada umumnya, pengertian hukum dapat diartikan sangat beragam sebagai berikut: 1. Hukum diartikan sebagai produk keputusan penguasa; perangkat peraturan yang ditetapkan penguasa seperti UUD dan lain-lain. 2. Hukum diartikan sebagai produk keputusan hakim; putusan-putusan yang dikeluarkan hakim dalam menghukum sebuah perkara yang dikenal dengan jurisprudence (yurisprudensi). 3. Hukum diartikan sebagai petugas/pekerja hukum; hukum diartikan sebagai sosok seorang petugas hukum seperti polisi yang sedang bertugas. Pandangan ini sering dijumpai di dalam masyarakat tradisionil. 4. Hukum diartikan sebagai wujud sikap tindak/perilaku; sebuah perilaku yang tetap sehingga dianggap sebagai hukum. Seperti perkataan: “setiap orang yang kos, hukumnya harus membayar uang kos”. Sering terdengar dalam pembicaraan masyarakat dan bagi mereka itu adalah aturannya/hukumnya. 5. Hukum diartikan sebagai sistem norma/kaidah; kaidah/norma adalah aturan yang hidup ditengah masyarakat. Kaidah/norma ini dapat berupa norma kesopanan, kesusilaan, agama dan hukum (yang tertulis) uang berlakunya mengikat kepada seluruh anggota masyarakat dan mendapat sanksi bagi pelanggar. 6. Hukum diartikan sebagai tata hukum; berbeda dengan penjelasan angka 1, dalam konteks ini hukum diartikan sebagai peraturan yang saat ini sedang berlaku (hukum positif) dan mengatur segala aspek kehidupan masyarakat, baik yang menyangkut kepentingan individu (hukum privat) maupun kepentingan dengan negara (hukum publik). Peraturan privat dan publik ini terjelma di berbagai aturan hukum dengan tingkatan, batas kewenangan dan kekuatan mengikat yang berbeda satu sama lain. Hukum sebagai tata hukum, keberadaannya digunakan untuk mengatur tata tertib masyarakat dan berbentuk hierarkis. 7.Hukum diartikan sebagai tata nilai; hukum mengandung nilai tentang baik-buruk, salah-benar, adil-tidak adil dan lain-lain, yang berlaku secara umum. 8.Hukum diartikan sebagai ilmu; hukum yang diartikan sebagai pengetahuan yang akan dijelaskan secara sistematis, metodis, objektif, dan universal. Keempat perkara tersebut adalah syarat ilmu pengetahuan. 9. Hukum diartikan sebagai sistem ajaran (disiplin hukum); sebagai sistem ajaran, hukum akan dikaji dari dimensi dassollen dan das-sein. Sebagai das-sollen, hukum menguraikan tentang hukum yang dicita-citakan. Kajian ini akan melahirkan hukum yang seharusnya dijalankan. Sedangkan sisi das-sein mrupakan wujud pelaksanaan hukum pada masyarakat. Antara das-sollen dan das-sein harus sewarna. Antara teori dan praktik harus sejalan. Jika das-sein menyimpang dari das-sollen, maka akan terjadi penyimpangan pelaksanaan hukum. 10. Hukum diartikan sebagai gejala sosial; hukum merupakan suatu gejala yang berada di masyarakat. Sebagai gejala sosial, hukum bertuuan untuk mengusahakan adanya keseimbangan dari berbagai macam kepentingan seseorang dalam masyarakat, sehingga akan meminimalisasi terjadinya konflik. Proses interaksi anggota masyarakat untuk mencukupi kepentingan hidupnya, perlu dijaga oleh aturan-aturan hukum agar hubungan kerjasama positif antar anggota masyarakat dapat berjalan aman dan tertib. Hukum secara terminologis pula masih sangat sulit untuk diberikan secara tepat dan dapat memuaskan. Ini dikarenakan hukum itu mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga tidak mungkin tercakup keseluruhan segi dan bentuk hukum itu di dalam suatu definisi. Kenyataan ini juga adalah apa yang diungkapkan Dr. W.L.G. Lemaire dalam bukunya “Het Recht in Indonesia”. Sebagai gambaran, Prof. Sudiman Kartohadiprodjo, memberi contoh-contoh tentang definisi Hukum yang berbeda-beda sebagai berikut: 1. Aristoteles: “Particular law is that which each community lays down and applies to its own members. Universal law is the law of nature” (Hukum tertentu adalah sebuah hukum yang setiap komunitas meletakkan ia sebagai dasar dan mengaplikasikannya kepada anggotanya sendiri. Hukum universal adalah hukum alam). 2. Grotius: “Law is a rule of moral action obliging to that which is right” (Hukum adalah sebuah aturan tindakan moral yang akan membawa kepada apa yang benar). 3. Hobbes: “Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others” (Pada dasarnya hukum adalah sebuah kata seseorang, yang dengan haknya, telah memerintah pada yang lain). 4. Phillip S. James: “Law is body of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a given state” (Hukum adalah tubuh bagi aturan agar menjadi petunjuk bagi kelakuan manusia yang mana dipaksakan padanya, dan dipaksakan terhadap ahli dari sebuah negara). 5. Immanuel Kant: “Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan”. Akan tetapi, walaupun tidak mungkin diadakan suatu definisi yang lengkap tentang apakah hukum itu, namun Drs. E. Utrecht, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, telah mencoba membuat sebuah batasan, yang maksudnya sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Batasan tersebut adalah “Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata-tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”. Selain dari Utrecht, sarjana hukum lainnya juga telah berusaha merumuskan tentang apakah hukum itu: 1. Prof. Mr. EM. Meyers: “Hukum adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya”. 2. Leon Duquit: “Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu”. 3. SM. Amin, SH.: “Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi yang disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terjamin”. 4. MH. Tirtaatmidjaja, SH.: “Hukum adalah seluruh aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu, akan membahagiakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaan dan didenda”. 5. Wasis Sp.: “Hukum adalah perangkat peraturan baik yang bentuknya tertulis atau tidak tertulis, dibuat oleh penguasa yang berwenang, mempunyai sifat memaksa dan atau mengatur, mengandung sanksi bagi pelanggarnya, ditujukan pada tingkah laku manusia dengan maksud agar kehidupan individu dan masyarakat terjamin keamanan dan ketertibannya”. Pengertian dan pemahanan hukum Bisnis Pengertian Hukum Bisnis adalah norma-norma atau aturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur tentang kepentingan Hukum Bisnis dibagi dalam beberapa bidang, diantaranya: 1. Hukum Bisnis bidang ekonomi - Hukum Dagang - Hukum Asuransi - Hukum Investasi 2 . Hukum Bisnis bidang keuangan - Hukum Perbankan - Hukum Pasar Modal 3. Hukum Bisnis bidang jasa - IPAR - HAKI - CPM Pemahaman Hukum Bisnis Merupakan aturan konkrit mengenai kepentingan yang paling mendasar dari hukum bisnis. Kita dapat pahami bahwa hukum bisnis adalah adanya dua (2) subyek hukum yang melakukan hubungan dengan tujuan untuk memenuhi kepentingannya masing-masing pihak. TUJUAN HUKUM Sama halnya dengan pengertian hukum, banyak teori atau pendapat mengenai tujuan hukum. Berikut teori-teori dari para ahli : 1. Prof Subekti, SH : Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula. 2. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn : Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang. 3. Geny : Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan. Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku. Secara singkat Tujuan Hukum antara lain: * keadilan * kepastian * kemanfaatan Jadi hukum bertujuan untuk mencapai kehidupan yang selaras dan seimbang, mencegah terjadinya perpecahan dan mendapat keselamatan dalam keadilan. SUMBER-SUMBER HUKUM Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu: 1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif. 2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin Undang-Undang ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya Kebiasaan ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut Keputusan Hakim (jurisprudensi) ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU Traktat ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan. Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin) Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting. KODIFIKASI HUKUM Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas : a. Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan b. Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan). Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu : 1. Kodifikasi terbuka Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi. “ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”. 2. Kodifikasi tertutup Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan. Isinya : 1. Politik hukum lama 2. Unifikasi di zaman Hindia Belanda (Indonesia) gagal 3. Penduduk terpecah menjadi; a. penduduk bangsa Eropa b. penduduk bangsa Timur Asing c. penduduk bangsa pribadi (Indonesia) 4. Pemikiran bangsa Indonesia terpecah-pecah pula. 5. Pendidikan bangsa Indonesia ; a. Hasil Pendidikan Barat b. Hasil Pendidikan Timur þ unsur-unsur dari suatu kodifikasi : a. Jenis-jenis hukum tertentu b. Sistematis c. Lengkap þ Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh : a. Kepastian hukum b. Penyerderhanaan hukum c. Kesatuan hokum KAIDAH ATAU NORMA HUKUM Kaidah atau norma etika merupakan bagian dari kehidupan kita. Norma-norma yang biasa kita temui, antara lain hati nurani, kebebasan dan tanggung jawab, nilai dan norma, serta hak dan kewajiban.Kebebasan dan tanggung jawab sangat erat kaitannya. Karena kedua hal tersebut saling berhubungan satu sama lain. Kebebasan merupakan sesuatu yang sudah kita dapatkan sejak lahir.Kebebasan berasal dari kata “bebas” yang artinya tidak ada pembatasan atau tidak dibatasi oleh siapapun. Kebebasan mempunyai beberapa batas-batasan. Batasan ini ada agar kita bisa mengendalikan pemikiran kita mengenai kebebasan itu. a. Faktor-faktor dari dalam Kebebasan pertama-tama dibatasi oleh faktor-faktor dari dalam, baik fisik maupun psikis. Contohnya wanita yang mempunyai batasan-batasan tersendiri dalam melakukan sesuatu. Batasan ini umumnya tidak bersifat resmi. Melainkan paham yang diturunkan oleh orangtuanya atau mereka mengetauhi dengan sendirinya lewat lingkungan bahwa mereka adalah seorang perempuan dan tidak boleh melakukan sesuatu yang berlebihan. b. Lingkungan Kebabasan yang dibatasai oleh lingkungan, baik ilmiah maupun sosial. Lingkungan ini sangat menentukan pandangan kita mengenai kebebasan. Karena di setiap lingkungan yang berbeda maka mereka mempunya pandangan yang berbeda pula. Contohnya, apabila kita tinggal di lingkungan kita dan akhirnya kita pindah ke lingkungan yang lain. Apakah kita akan sebebas sewaktu kita di lingkungan kita sendiri? Jawabannya adalah tidak. Karena mereka menganggap kita adalah orang asing dan budaya mereka dengan kita sangat berbeda. Kesimpulan dari semua diatas adalah kebebasan tidak lepas dari tanggung jawab. Semua hal yang akan kita lakukan, akan memperoleh konsekuensi dari lingkungan sosial itu sendiri karena kita adalah salah satu dari makhluk sosial. Dan kita harus menghargai orang-orang yang ada di lingkungan kita. Norma,kebiasaan,Adat Istiadat dan Peraturan dalam masyarakat 1. Manusia, Masyarakat, dan Ketertiban Manusia dilahirkan dan hidup tidak terpisahkan satu sama lain, melainkan berkelompok. Hidup berkelompok ini merupakan kodrat manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Selain itu juga untuk mempertahankan hidupnya,baik terhadap bahaya dari dalam maupun yang datang dari luar. Dalam hidup berkelompok itu terjadilah interaksi antar manusia. Kalian juga senantiasa mengadakan interaksi dengan teman-teman kalian,bukan? Interaksi yang kalian lakukan pasti ada kepentingannya, sehingga bertemulah dua atau lebih kepentingan. Pertemuan kepentingan tersebut disebut “kontak“. Menurut Surojo Wignjodipuro, ada dua macam kontak, yaitu : 1. Kontak yang menyenangkan, yaitu jika kepentingan-kepentinganyang bertemu saling memenuhi. Misalnya, penjual bertemu dengan pembeli. 2. Kontak yang tidak menyenangkan, yaitu jika kepentingan-kepentingan yang bertemu bersaingan atau berlawanan. Misalnya, pelamar yang bertemu dengan pelamar yang lain, pemilik barang bertemu dengan pencuri. Mengingat banyaknya kepentingan, terlebih kepentingan antar pribadi, tidak mustahil terjadi konflik antar sesama manusia, karena kepentingannya saling bertentangan. Agar kepentingan pribadi tidak terganggu dan setiap orang merasa merasa aman, maka setiap bentuk gangguan terhadap kepentingan harus dicegah. Manusia selalu berusaha agar tatanan masyarakat dalam keadaan tertib, aman, dan damai, yang menjamin kelangsungan hidupnya. Sebagai manusia yang menuntut jaminan kelangsungan hidupnya, harus diingat pula bahwa manusia adalah mahluk sosial.Menurut Aristoteles, manusia itu adalah Zoon Politikon, yang dijelaskan lebih lanjut oleh Hans Kelsen “man is a social and political being” artinya manusia itu adalah mahluk sosial yang dikodratkan hidup dalam kebersamaan dengan sesamanya dalam masyarakat, dan mahluk yang terbawa oleh kodrat sebagai mahluk sosial itu selalu berorganisasi. Kehidupan dalam kebersamaan (ko-eksistensi) berarti adanya hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya. Hubungan yang dimaksud dengan hubungan sosial (social relation) atau relasi sosial.Yang dimaksud hubungan social adalah hubungan antar subjek yang saling menyadari kehadirannya masing masing. Dalam hubungan social itu selalu terjadi interaksi social yang mewujudkan jaringan relasi-relasi sosial (a web of social relationship) yang disebut sebagai masyarakat. Dinamika kehidupan masyarakat menuntut cara berperilaku antara satu dengan yang lainnya untuk mencapai suatu ketertiban. Ketertiban didukung oleh tatanan yang mempunyai sifat berlain-lainan karena norma-norma yang mendukung masing-masing tatanan mempunyai sifat yang tidak sama. Oleh karena itu, dalam masyarakat yang teratur setiap manusia sebagai anggota masyarakat harus memperhatikan norma atau kaidah, atau peraturan hidup yang ada dan hidup dalam masyarakat. 2. Pengertian Norma, Kebiasaan, Adat-istiadat dan Peraturan. Ada bermacam-macam norma yang berlaku di masyarakat. Macam-macam norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu: a. Norma Agama : Ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, laranganlarangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat. Contoh norma agama ini diantaranya ialah: a) “dilarang mencuri”. b) “harus patuh kepada orang tua”. b. Norma Kesusilaan : Ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Contoh norma ini diantaranya ialah : a) “Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”. b) “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”. c. Norma Kesopanan : Ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri. Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian. Contoh norma ini diantaranya ialah : a) “Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”. b) “Jangan makan sambil berbicara”. c) “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan. d) “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”. Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulangulangmengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup . Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan dengan adat istiadat. Adat istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksudmengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun, sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat. d. Norma Hukum : Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah : a)“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”. b)“Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli. c) “Dilarang mengganggu ketertiban umum”. Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang-undangan. Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnya.Oleh karena itu,norma hukum sangat mengikat bagi warga negara. 3. Hubungan Antar-Norma Kehidupan manusia dalam bermasyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur oleh norma-norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah-kaidah lainnya.Hubungan antara hukum dan kaidah-kaidah sosial lainnya itu saling mengisi. Artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dalam hal-hal hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga saling memperkuat. Suatu kaidah hukum, misalnya “kamu tidak boleh membunuh” diperkuat oleh kaidah sosial lainnya. Kaidah agama, kesusilaan, dan adat juga berisi suruhan yang sama. Dengan demikian, tanpa adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat sudah ada larangan untuk membunuh sesamanya. Hal yang sama juga berlaku untuk “pencurian”,”penipuan”, dan lain-lain pelanggaran hukum. Hubungan antara norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan itu dibedakan karena masing-masing memiliki sumber yang berlainan. Norma Agama sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya suara hati (insan kamil). Norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum sumbernya peraturan perundang-undangan. Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi PENGERTIAN EKONOMI Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. PENGRTIAN HUKUM EKONOMI Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu : 1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional. 2. Hukum Ekonomi social, adlah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.