Senin, 05 Mei 2014

Analisis Perubahan PSAK pada PT. Citra Tubindo Tbk. (CTBN)

Perubahan PSAK pada Aset tetap
Efektif tanggal 1 Januari 2012, Grup menerapkan PSAK No. 16 (Revisi 2011), “Aset Tetap”. Dan ISAK No. 25.

Dampak penerapan PSAK No. 16 pada perusahaan yaitu :
Berdampak pada pengakuan aset, penentuan jumlah tercatat dan biaya penyusutan dan kerugian atas penurunan nilai harus diakui dalam kaitannya dengan asset tersebut.
Karena penerapan PSAK dan ISAK baru, pada tanggal 1 Januari 2012, Grup mereklasifikasi saldo beban tangguhan sebesar AS$2.130.951 yang berasal dari biaya pengurusan legal hak atas tanah awal ke dalam jumlah tercatat hak atas tanah

Perubahan dalam laporan keuangan :
Perusahaan menetapkan bahwa biaya pengurusan legal hak atas tanah dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP) yang dikeluarkan pada saat tanah diperoleh pertama kali diakui sebagai bagian dari biaya perolehan tanah dan tidak diamortisasi. Sementara itu biaya yang berhubungan dengan perpanjangan atas pembaruan hak-hak tersebut di atas diakui sebagai asset tak berwujud dan diamortisasi sepanjang umur hukum hak atau umur ekonomi tanah, mana yang lebih pendek.
Seluruh aset tetap awalnya diakui sebesar biaya perolehan, yang terdiri atas harga perolehan dan biaya-biaya tambahan yang dapat diatribusikan langsung untuk membawa aset ke lokasi dan kondisi yang diinginkan supaya aset tersebut siap digunakan sesuai dengan maksud manajemen.
Setelah pengakuan awal, aset tetap dinyatakan sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan rugi penurunan nilai. Biaya perolehan termasuk biaya penggantian bagian aset tetap saat biaya tersebut terjadi, jika memenuhi criteria pengakuan. Selanjutnya, pada saat inspeksi yang signifikan dilakukan, biaya inspeksi itu diakui kedalam jumlah tercatat (“carrying amount”) aset tetap sebagai suatu penggantian jika memenuhi kriteria pengakuan. Semua biaya pemeliharaan dan perbaikan yang tidak memenuhi kriteria pengakuan diakui dalam laporan laba rugi komprehensif konsolidasian pada saat terjadinya.
Aset tetap yang diperoleh dalam pertukaran aset nonmoneter atau kombinasi aset moneter dan nonmoneter diukur pada nilai wajar, kecuali:
1.                  Transaksi pertukaran tidak memiliki substansi komersial, atau
2.                  Nilai wajar dari aset yang diterima dan diserahkan tidak dapat diukur secar andal.
Aset yang diterima diukur dengan cara demikian, meskipun jika Grup tidak dapat langsung menghentikan pengakuan dari asset yang diserahkan. Jika aset yang diperoleh tidak dapat diukur secara andal nilai wajarnya, maka biaya perolehannya diukur dengan jumlah tercatat dari aset yang diserahkan.
Penyusutan dihitung menggunakan metode garis lurus dengan taksiran masa manfaat ekonomis asset tetap sebagai berikut :
1.      Bangunan dan prasarana   =          20 tahun
2.      Mesin dan peralatan          =          5-15 tahun
3.      Peralatan kantor                =          3-7 tahun
4.      Peralatan pengangkutan    =          4-10 tahun
5.      Pengembangan prasarana =           3 tahun
Jumlah tercatat aset tetap dihentikan pengakuannya pada saat dilepaskan atau saat tidak ada manfaat ekonomis masa depan yang diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya. Laba atau rugi yang timbul dari penghentian pengakuan aset (dihitung sebagai perbedaan antara jumlah neto hasil pelepasan dan jumlah tercatat dari aset) dimasukkan dalam laporan laba rugi komprehensif konsolidasian pada tahun aset tersebut dihentikan pengakuannya.
Pada setiap akhir tahun buku, nilai residu, umur manfaat dan metode penyusutan ditelaah dan disesuaikan secara prospektif, jika memadai.
Aset tetap dalam penyelesaian dicatat sebesar biaya perolehan, yang mencakup kapitalisasi beban pinjaman dan biaya-biaya lainnya yang terjadi sehubungan dengan pendanaan asset tetap dalam penyelesaian tersebut. Akumulasi biaya perolehan akan direklasifikasi ke akun “Aset Tetap” yang bersangkutan pada saat aset tetap tersebut telah selesai dikerjakan dan siap untuk digunakan. Aset tetap dalam penyelesaian tidak disusutkan karena belum tersedia untuk digunakan.
Penurunan nilai aset tetap dibebankan ke operasi tahun berjalan pada saat kejadian atau perubahan keadaan yang mengindikasikan nilai tercatat aset tidak dapat dipulihkan.



            Perubahan PSAK pada Pajak Penghasilan
Efektif tanggal 1 Januari 2012, Grup menerapkan PSAK No. 46 (Revisi 2010), “Pajak Penghasilan”

Dampak penerapan PSAK No. 46 pada perusahaan yaitu :
Penerapan awal PSAK revisi ini tidak berdampak terhadap laporan keuangan konsolidasian Kelompok Usaha.

Perubahan pada laporan keuangan perusahaan :
menetapkan perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan dalam memperhitungkan konsekuensi pajak kini dan mendatang dari pemulihan (penyelesaian) jumlah tercatat aset (liabilitas) masa depan yang diakui dalam laporan posisi keuangan dan transaksi dan kejadian lain dari tahun kini yang diakui dalam laporan keuangan konsolidasian. PSAK revisi ini juga mensyaratkan entitas untuk mencatat kekurangan/kelebihan pembayaran pajak penghasilan sebagai bagian dari “Beban Pajak Kini” dalam laporan laba rugi komprehensif konsolidasian. Bunga/denda, jika ada, disajikan sebagai bagian dari “Beban Usaha” dalam laporan laba rugi komprehensif konsolidasian.
1.      Pajak penghasilan kini
Aset atau liabilitas pajak penghasilan kini yang berasal dari tahun berjalan dan tahun lalu dicatat sebesar jumlah ekspektasi direstitusi dari atau dibayarkan kepada kantor pajak yang besarnya ditentukan berdasarkan tarif pajak dan peraturan perpajakan yang berlaku atau secara substantif telah berlaku.
Pajak penghasilan kini terkait dengan transaksi yang dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas diakui pada ekuitas.
2.      Pajak tangguhan
Pajak tangguhan diakui menggunakan metode liabilitas atas perbedaan temporer antara dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas dan nilai tercatatnya dalam laporan keuangan pada akhir tahun pelaporan.
Liabilitas pajak diakui untuk setiap perbedaan temporer kena pajak.
Aset pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer yang dapat dikurangkan dan rugi fiskal belum dikompensasi, sejauh terdapat kemungkinan besar bahwa laba kena pajak akan tersedia untuk dimanfaatkan dengan perbedaan temporer yang dapat dikurangkan dan rugi fiskal belum dikompensasi.
Nilai tercatat dari aset pajak tangguhan direview pada setiap akhir tahun pelaporan dan diturunkan ketika tidak lagi terdapat kemungkinan bahwa akan terdapat laba kena pajak yang memungkinkan semua atau sebagian dari aset pajak tangguhan tersebut untuk direalisasi. Penelaahan dilakukan pada setiap akhir tahun pelaporan atas aset pajak tangguhan yang tidak diakui sebelumnya dan aset pajak tangguhan tersebut diakui sepanjang kemungkinan besar laba kena pajak mendatang akan tersedia sehingga asset pajak tangguhan tersebut dipulihkan.
Pajak tangguhan yang terkait dengan pos-pos yang diakui di luar laporan laba rugi, diakui terkait dengan transaksi yang mendasarinya baik dalam pendapatan komprehensif lain atau langsung ke ekuitas.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan saling hapus ketika terdapat hak yang dapat dipaksakan secara hukum untuk melakukan saling hapus aset pajak kini terhadap liabilitas pajak kini dan pajak tangguhan tersebut terkait dengan entitas kena pajak yang sama dan otoritas perpajakan yang sama.



Perubahan PSAK pada Instrumen Keuangan
Sejak tanggal 1 Januari 2010, Grup menerapkan PSAK No. 50 (Revisi 2006), “Instrumen Keungan: Peny ajian dan Pengungkapan”, dan PSAK No. 55 (Revisi 2006), “Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran”, yang menggantikan PSAK No. 50, “Akuntansi Investasi Efek tertentu”, dan PSAK No. 55 (Revisi 1999), “Akuntansi Instrumen Derivatif dan Aktivitas Lindung Nilai”.
PSAK No. 50 (Revisi 2006) dan PSAK No. 55 (Revisi 2006) mengalami revisi dan efektif tanggal 1 Januari 2012, Grup menerapkan PSAK No. 50 (Revisi 2010) dan PSAK No 55 (Revisi 2011) dengan judul yang sama dan juga menerapkan PSAK No. 60, “Instrumen Keuangan : Pengungkapan”.

Dampak penerapan PSAK No. 50 (Revisi 2010), PSAK No. 55 (Revisi 2011) dan PSAK No. 60 pada perusahaan yaitu :
Penerapan PSAK No. 50 (Revisi 2010), PSAK No. 55 (Revisi 2011) dan PSAK No. 60 tidak mempunyai dampak yang signifikan pada pelaporan keuangan kecuali untuk pengungkapan yang terkait.

Perubahan pada laporan keuangan perusahaan :
Adanya persyaratan penyajian dari instrumen keuangan dan mengidentifikasikan informasi yang harus diungkapkan. Persyaratan pengungkapan berlaku terhadap klasifikasi instrument keuangan, dari perspektif penerbit, dalam asset keuangan, liabilitas keuangan dan instrument ekuitas; pengklasifikasian yang terkait dengan suku bunga, dividen, kerugian dan keuntungan dan keadaan dimana asset keuangan dan liabilitas keuangan akan saling hapus. PSAK ini mensyaratkan pengungkapan, antara lain, informasi mengenai faktor yang mempengaruhi jumlah, waktu dan tingkat kepastian arus kas masa datang suatu entitas yang terkait dengan instrumen keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan untuk instrumen tersebut.
Adanya aturan prinsip-prinsip pengakuan dan pengukuran asset keuangan, liabilitias keuangan dan beberapa kontrak pembelian atau penjualan item nonkeuangan. PSAK ini, antara lain, menyediakan definisi dan karakteristik derivatif, kategori instrumen keuangan, pengakuan dan pengukuran, akuntansi lindung nilai dan penetapan hubungan lindung nilai.

Juga  mensyaratkan pengungkapan signifikansi instrumen keuangan untuk posisi keuangan dan kinerja beserta sifat dan tingkat dari risiko keuangan Grup yang terpapar selama periode berjalan dan pada akhir periode pelaporan, dan bagaimana entitas mengelola risiko mereka.