Merek adalah semua tanda-tanda yang berfungsi membedakan barang atau jasa sebuah perusahaan.
Nama Merek adalah bagian merek yang bisa diucapkan. Pada hakekatnya, nama merek berfungsi sebagai ciri khas dalam mengenali produk.
logo adalah unsur grafik bagi tanda niaga atau jenama, yang diset dalam font/jenis taip khas, atau diatur dalam bentuk tertentu, dan boleh dikenali. Bentuk, warna, jenis taip, dll. perlulah jelas berbeda dari yang lain dalam pasaran yang sama.
Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
contoh :
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9)adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
contoh :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar