Kamis, 12 Juli 2012
Jualan iPad tanpa manual book, bisa dipenjara
Gara-gara jual iPad pribadinya di forum jual beli Kaskus, Dian dan Randy harus merasakan dinginnya lantai penjara. Keduanya dituduh menjual iPad yang tidak resmi di Indonesia karena tidak memiliki manual book bahasa Indonesia. Walaupun kasus ini terjadi bulan november tahun lalu (2010), namun baru sekarang heboh diperbincangkan. Jadi.. ceritanya, Dian dan Randy jualan iPad di FJB Kaskus. iPad yang dijual tersebut, menurut keduanya merupakan milik pribadi yang mereka beli di Singapura. iPad itu mereka beli secara resmi, alias bukan barang selundupan.
Nah, menurut kabarnya lagi nih… Polisi yang awalnya sedang menyelidiki kasus penyelundupan barang-barang elektronik, melihat penawaran iPad dari Dian dan Randy, tersebut. Entah apa yang membuat polisi curiga, sehingga mereka melakukan penyelidikan dengan menyamar menjadi pembeli. Saat terjadi pertemuan untuk transaksi barang, polisi yang menyamar tersebut langsung menangkap Randy dan Dian, setelah terlebih dulu memastikan iPad yang mereka jual, tidak memilki manual book bahasa Indonesia dan Stiker Ditjen Postel.
Keduanya diancam pidana penjara paling lama 5 tahun, dengan tuduhan melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU/ 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia. Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena iPad belum memiliki sertifikasi sebagai alat elektronik komunikasi resmi.
Pertanyaan saya sebagai orang yang awam hukum, “Apakah dilarang menjual barang pribadi yang dibeli di luar negeri?” Kalau barang tersebut barang ilegal, saya masih maklumi. Tapi ini barang yang dibeli secara resmi, ada garansi resminya, alias bukan barang selundupan. Masak hanya karena menjual iPad milik pribadi yang tidak memilki manual book bahasa Indonesia, orang harus mendekam di penjara? Saya kira polisi sudah berlebihan. Wajar kalau ada yang beranggapan kasus ini kental dengan unsur pemerasan.
Kasus Dian dan Randy ini menurut saya bisa menjadi preseden buruk bagi dunia bisnis online di Indonesia. Orang-orang akan takut berjualan di Internet, karena takut terjerat kasus seperti yang dialami Dian dan Randy. Padahal dunia bisnis online di Indonesia sedang mengalami perkembangan yang cukup baik. Kalau kasus seperti ini banyak terjadi, pastinya akan menghambat kemajuan bisnis online dalam negeri. Apalagi saya dengar di sebuah dialog di televisi, yang membicarakan kasus ini, masih ada sekitar 11 kasus lainnya yang sedang ditangani polisi, terkait dengan iPad.
Read more: Jualan iPad Tanpa Manual Book Bahasa Indonesia, Bisa Dipenjara!
| TONGKONANKU http://tongkonanku.blogspot.com/2011/07/jualan-ipad-tanpa-manual-book-bahasa.html#ixzz20POS1ar6
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar