Kamis, 12 Juli 2012

KISAH AWAL TERBONGKARNYA KASUS WISMA ATLET

Kasus suap yang terjadi di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) awalnya tercium dari hasil penyadapan yang dilakukan oleh tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyadapan dilakukan antara Direktur Utama PT Duta Graha Indah, Dudung dengan Manajer Marketing PT Duta Graha Indah M El Idris melalui percakapan telpon. "Kami tahu karena ada pembicaraan Dudung dengan El Idris. Dari komunikasi itu akan memberikan sesuatu itu. Dari sana kita kembangkan," ujar penyidik KPK Hery Muryanto dalam persidangan Tipikor, Rabu (28/9/2011). Hery menjelaskan, usai mendapat informasi dari hasil penyadapan, pihaknya melakukan pengumpulan data terkait proyek yang dibicarakan dalam percakapan telepon tersebut. Setelah itu, lanjutnya, KPK melakukan pengintaian kepada Rosa dan El Idris. Hingga akhirnya diketahui melakukan pertemuan di kantor Kemenpora. "Kita hanya dapat tanda, itu proyek Rp191 milyar di Sumatera Selatan. Kita dapatkan info memang ada proyek pembangunan wisma atlet," papar Hery. Usai melakukan penyadapan dan pengumpulan data, lanjut Hery, pihaknya melakukan pengintaian kepada Rosa dan El Idris yang mendatangi gedung Kemenpora dengan membawa map hijau yang diduga berisi cek. "Map hijau dibawa El Idris kita menduga itu cek. Saya tidak lihat langsung tapi Aprizal (Penyelidik KPK) yang dilantai 1 yang melihat. Saya menunggu di lantai tiga (Kemenpora)," paparnya. Setelah mendapat info El Idris dan Rosa turun, dirinya langsung berinisiatif masuk ke dalam ruang kerja Wafid, menayakan kepada Wafid terkait map hijau yang dibawa oleh El Idris. "Saya dan penyelidik lain, berinisiatif masuk ke Pak Wafid. Seingat saya Pak Wafid menenangkan diri dulu. Saya tanya map hijau itu ditaruh dimana. Cek ditaruh di atas meja berdasarkan keterangan pak Idris," katanya. Kemudian Wafid masuk ke ruang di sebelahnya yang tak lain ruangan staf Wafid yang bernama Poniran. "Saya ikuti Poniran, ternyata cek sudah berada di luar ruangan Poniran, ada di taman. Saya tanya ke Idris benar map ini yang dikasih ke Pak Wafid. Dijawab iya," katanya. (ugo) Penjelasan : Kasus ini masuk ke dalam prinsip kedua yaitu “ kepentingan publik” Karena penyalahgunaan dana public, sejumlah orang diduga menerima aliran uang pelicin dalam proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan. Duit itu diduga diberikan oleh PT Duta Graha Indah untuk memuluskan pemenangan tender proyek senilai Rp191 miliar tersebut. Fakta tersebut terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi …

Tidak ada komentar:

Posting Komentar