Kamis, 12 Juli 2012
Kejari Menganakemaskan Kasus Adira
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung terkesan menganakemaskan kasus dugaan korupsi dana fidusia bernilai miliaran rupiah yang melibatkan PT Adira Finance.
Hal itu bisa dibuktikan dengan lambannya proses penyidikan kasus yang telah berjalan dua tahun, tetapi kejaksaan tidak segera menetapkan tersangka. Padahal, kasus ini sudah dalam tahap penyidikan dengan meminta BPK melakukan audit.
Bahkan, jaksa telah menyita ribuan dokumen transaksi yang dilakukan perusahaan pembiayaan itu sebagai bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka. Selain itu, kejaksaan pun telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit. Tetapi, sampai detik ini tidak jelas hasilnya.
Di banyak kasus korupsi yang ditangani kejaksaan, penetapan tersangka sebelum audit dilakukan. Salah satu contohnya, kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan PLTU Sebalang yang melibatkan mantan Bupati Lampung Selatan Wendy Melfa.
Menurut pakar hukum pidana Universitas Lampung, Tri Andrisma, perlakuan jaksa tersebut sudah beberapa kali dia ungkapkan di sidang pengadilan ketika diminta sebagai saksi ahli. Dia menjelaskan memang jaksa tidak ada larangan menetapkan tersangka terlebih dahulu sebelum audit.
"Hanya menjadi pertanyaan besar di mata masyarakat, jaksa memperlakukan kasus tertentu secara khusus, ini jadi pemicu pandangan negatif terhadap jaksa," kata Tri.
Tri mengatakan jika jaksa menetapkan tersangka dalam sebuah kasus korupsi sebelum audit, kasus yang lain pun harus diperlakukan sama, meskipun belum ada undang-undang yang mengatur untuk itu.
"Memang sekarang belum ada undang-undang yang mengaturnya. Di sini yang berperan dua, penyidik dan hakim, karena mereka yang mengambil kebijakan," kata Tri.
Menurut praktisi hukum Rozali Umar, dalam praktek sehari-hari sering didapati perlakuan khusus yang dilakukan jaksa terhadap kasus kasus tertentu, tergantung pendekatan yang dilakukan para pihak terhadap jaksa. "Ya begitulah dunia penegakan hukum di Lampung," kata Rozali.
Praktisi hukum lainnya, Fauzi, ketua Dewan Rakyat Lampung, mengatakan jaksa diduga sudah tendensius memperlakukan kasus dugaan korupsi dana fidusia yang melibatkan PT Adira Finance berdasar pada fakta bukti permulaan yang cukup. Sedangkan tersangka belum ditetapkan.
"Sebenarnya tidak ada lagi yang harus ditunggu jaksa. Tetapi jaksa tidak tegas mengungkap sehingga terkesan berbelit- belit," kata dia.
Kajari Bandar Lampung Priyanto yang dikonfirmasi melalui ponselnya sebanyak tiga kali, Kamis (5-7), tidak pernah menjawab. Lampung Post mencoba mengirimkan pesan singkat sebanyak tiga, menanyakan siapa tersangka dalam kasus itu, juga tidak mendapat balasan.
lampungpost
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar