Kamis, 12 Juli 2012
Politisi PPP Dicecar soal Kasus Suap PON Riau
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota DPRD Riau, Syarif Hidayatullah terkait dugaan suap pada pembahasan Perda tentang anggaran venue PON di Pekanbaru. Pemeriksaan atas politisi PPP itu untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Lukman Abbas.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LA," kata Kabag Pemeberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (12/7).
Syarif mengetahui banyak perihal suap pembahasan revisi Perda 6/2010 dan Perda 5/2008 tentang venue PON Riau. Apalagi dalam persidang kasus suap PON di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, nama Syarif sering disebut.
Bahkan dalam surat dakwaan atas Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra, disebut uang suap Rp 900 juta diperuntukkan ke wakil rakyat di DPRD Riau. Suap itu sebagai uang lelah pembahasan Perda tentang perubahan anggaran proyek venue PON.
Menurut KPK, permintaan "uang lelah" itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin, dalam pertemuan di rumah dinasnya, Jalan Sumatera No 1, Pekanbaru, sekitar bulan Desember 2011. Saat itu hadir Lukman Abbas selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau), Zulkifli Rahman (Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dispora Riau), dan sejumlah anggota DPRD Riau, yakni Iwa Sirwani Bibra, M. Roem, Ramli FE, Adrian Ali, Syarif Hidayat dan Tengku Muhazza
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar