Kamis, 12 Juli 2012
Sesmenpora Dicecar Soal Anggaran PON
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mencecar Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Yuli Mumpuni Windarso. Yuli yang menggantikan Wafid Muharram itu diperiksa sebagai saksi kasus suap revisi Perda 6/2010 PON XVIII Riau terkait anggaran APBN untuk event nasional itu.
"Ditanya apa tugas saya. Pernah melihat surat-surat dari Gubernur Riau soal anggaran (PON) atau tidak," kata Yuli saat dicegat wartawan di gedung KPK usai diperiksa KPK, Senin (9/7) siang.
Selain ditanya mengenai administrasi pengajuan anggaran PON dari Gubernur Riau kepada Kemenpora, Yuli juga mengaku ditanya seputar suap PON serta sosok tersangka mantan Kadispora Riau Lukman Abbas.
"Ditanya kenal Lukman Abbas atau tidak. Intinya saya tadi hanya ditanya soal kasus suap PON di Riau," kata Yuli tanpa menerangkan lebih jauh soal materi pemeriksaan dirinya.
Saat ditanya mengenai pertemuan antara Menkokesra Agung Laksono dengan Menpora Andi Mallarangeng dan Gubernur Riau Rusli Zainal, Yuli mengaku mengetahuinya. Namun dia tidak tahu siapa saja yang hadir dalam rapat koordinasi itu.
"Tapi siapa-siapa saja (yang hadir) saya tak tahu, karena saya tidak hadir di sana," kilahnya.
Menurut Yuli, saat hadir dalam rapat itu yang mendampingi Menpora Andi Mallarangeng adalah Deputi bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Joko Pekik. Sedangkan dalam rakor terakhir tanggal 12 Juni, Menpora tidak hadir.
"Rakor terakhir menpora tak datang, yang hadir cuma Pak Wildana dan Joko Pekik. Seingat saya cuma itu," jelas Seskemenpora itu. Terkait hasil Rakor terakhir tanggal 12 Juni 2012, lanjutnya, sepakati bahwa jadwal PON tetap berlangsung sesuai dengan rencana awal, yakni 9 September 2012.
Seperti diketahui, saat ini KPK diduga tengah menelusuri pelanggaran hukum dalam pengalokasian anggaran APBN sebesar Rp100 miliar untuk pelaksanaan PON Riau. Terutama untuk mendalami keterangan saksi di persidangan suap PON yang menyebut ada aliran dana Rp9 miliar ke DPR RI untuk kepentingan PON.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar