TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menepis pemberitaan bahwa Kejaksaan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, telah menuntut remaja pencuri sandal berinisial AAL dengan hukuman lima tahun penjara. Selama ini, kabar yang beredar menyebutkan, selain dituntut lima tahun, sidang kasus AAL bahkan sudah sampai pembacaan tuntutan. “Tidak benar itu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Hidayat dalam jumpa pers Rabu, 4 Januari 2012.
Noor menegaskan, dalam penentuan tuntutan pidana nanti, jaksa akan mempertimbangkan aspek-aspek lain selain aspek yuridis dan hukum. “Akan dilihat beberapa aspek, misalnya pelaku masih anak-anak kemudian obyek apa yang dicuri. Semua aspek akan dipertimbangkan,” ujar Noor. Sidang pidana AAL berlangsung hari ini di Palu.
Kejaksaan mengatakan bahwa korban, dua petugas kepolisian yang dicuri sandalnya, yang berkeras agar kasus ini diproses secara pidana. Sebelumnya diberitakan bahwa orang tua sang pencuri sandallah yang berkeras untuk menyeret kasus ini ke pengadilan. “Berdasarkan data dari Kejaksaan Negeri setempat, korbanlah (petugas kepolisian) yang menghendaki persoalan ini tetap di pengadilan,” ujar Noor.
Kasus ini mencuat saat tiga remaja AAL, 15 tahun, FD (14), dan MSH (16) mencuri sandal dua petugas kepolisian, Briptu Rusli dan Simson Sipayung. Rusli dan Simson kemudian menganiaya ketiga remaja tersebut. Orang tua AAL melaporkan kedua polisi ke Propam Polda. Pelaporan ini berbalas dengan tuntutan pidana bagi AAL oleh Rusli dan Simson.
sumber: tempo.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar